Kriminal

Acam Unggah Video Bugilnya Di Medsos, Amit Cabuli Remaja Di Sambas Hingga 50 Kali

Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang anak dibawah umur berinisial MT (15)  di Kabupaten Sambas, menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli Tju Bui Tshan alias Amit (36) warga Desa Sumber Harapan, Kecamatan/Kabupaten Sambas hingga 50 kali.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan Amit pertama kali diketahui oleh ibu korban, NJ setelah melihat foto setengah bugil anaknya di tersebar media sosial (medsos).

“Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017, pelapor MR mendapat telpon dari Nj selaku ibu korban bahwa ada foto korban yang setengah bugil tersebar di Facebook. Setelah mengetahui informasi tersebut MR langsung menanyakan kepada MT. MT kemudian mengakui bahwa telah disetubuhi oleh Amit,” ujarnya, dikutip dari tribunnews.com, Jumat (17/2/2017).

Dari itu, kemudian kemudian MT mengaku jika dirinya mendapat ancaman dari Amit. Kepada sang ibu MT mengatakan, foto bugilnya akan disebar oleh Amit ke medsos jika ia tak menurtuti keinginan pelaku.

“Amit mengancam apabila tidak mengikuti kemauaannya fotonya akan disebarkan di facebook sehingga terpaksa mengikuti kemauan Amit,” imbuhnya.

BACA JUGA

Mahendra menuturkan, berdasarkan keterangan  MT aksi pencabulan itu bermula saat korban pergi ke kebun sawit bekas ayahnya bekerja untuk jalan – jalan, pada Kamis 05 februari 2017 sekira pukul 14.30 WIB. Di lokasi itu, MT lantas bertemu dengan Amit.

“Tanpa diketahui, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Amit menyuruh korban masuk ke dalam Pondok kebun,” paparnya.

Di dalam Pondok itulah, selanjutnya Amit mengancam korban. Merasa takut video dan foto persetubuhan sebelumnya disebarkan oleh Amit, MT pun akhirnya mengikuti perintah yang diberikan pelaku. Ia pun menuruti saat Amit satu persatu mempereteli pakaian yang dikenakannya.

“Disitulah Amit melakukan kembali melakukan tindakan asusila kepada MT. Dari pengakuan Amit dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari 50 kali sejak bulan Mei 2016 sampai 5 Februari 2017,” terangnya.

Hingg akhirnya, NJ yang tidak terima melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itulah, polisi akhirnya meringkus Amit di rumahnya. Amit akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dapat dijerat dengan hukuman minimal  lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ivi)