FaktualNews.co

Ketua IKA PMII Sidoarjo : Potensi Korupsi di Sidoarjo Cukup Besar, Perlu Jihad

Peristiwa, Politik     Dibaca : 1605 kali Penulis:
Ketua IKA PMII Sidoarjo : Potensi Korupsi di Sidoarjo Cukup Besar, Perlu Jihad
Ketua IKA PMII Sidoarjo, Fatiqul Faizun. Foto : Nanang/FaktualNews

Ketua IKA PMII Sidoarjo, Fatiqul Faizun. Foto : Nanang/FaktualNews

SIDOARJO, Faktualnews.co – Potensi tindak pidana korupsi di Kabupaten Sidoarjo dinilai masih cukup besar. Untuk itu, perlu ada jihad melawan tindak pidana tersebut dari semua kalangan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sidoarjo, Fatihul Faizun. “Potensi korupsi cukup besar lho,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Faktualnews.co, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnya, kesimpulan itu berdasarkan data penanganan kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Sidoarjo dalam dua tahun terakhir. Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi pontensi korupsi yang ada di Sidoarjo. “Oleh sebab itu, sebagai organisasi yang mewadahi alumni PMII, kita berkewajiban untuk merefleksikan kembali konsistensinya terhadap ajaran Ulama NU, antara lain  anti korupsi,” beber aktivis yang biasa dipanggil Paijo tersebut.

Salah satu cara untuk melawan korupsi itu, lanjut Faizub, pihaknya akan mengelar bedah buku yang berjudul “NU Jihad Melawan Korupsi”. Bedah buku itu akan dilaksanakan usai pengukuhan Pengurus Cabang Periode 2016-2021 pada Selasa (28/2/2017) mendatang di rumah makan Ganjaran, Kabupaten Sidoarjo.

Buku yang berjudul “NU Jihad Melawan Korupsi” merupakan karya yang diterbitkan hasil kerjasama antara Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). “Insya Allah, nanti narasumbernya dari Lakpesdam, KPK RI dan satu narasumber dari Kejari Sidoarjo akan kami hadirkan,” imbuhnya.

Faizun menyebut, dalam catatan dua tahun terakhir beberapa kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sidoarjo diantaranya kasus Pungutan Liar (Pungli) proses sertifikat Prona, korupsi pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo tahun 2015, korupsi APBDes, penjualan TKD dan Kasus Bansos APBD Jatim tahun 2013.

Perkara tersebut kini masih proses ditingkat penyidikan, penuntutan dan ada yang sudah diputus pengadilan.  Serta berstatus berkekuatan hukum tetap atau incrach. (nang/oza).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto