Ini Lho Pengunggah Foto Bugil Istri Kades Di Ponorogo
PONOROGO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pengunggah foto bugil Sri Wahyuni (40), istri Kepala Desa (Kades) Pandak, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Itu setelah, selama dua pekan ini, foto tak senonoh itu menggegerkan jagat dunia maya. Sebab, foto telanjang itu menjadi viral di media sosial Facebook.
“Ada dua orang pelakunya. Salah satunya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksan di Mapolres Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, kepada faktualnews.co, Sabtu (18/2/2017).
Rudy menjelaskan, dua orang pelaku tersebut yakni Rian Rispianana (22), dan Kurnia Randani (19). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jombang ini memaparkan, dalam kasus ini, Rian dan Kurnia memang kompak. Keduanya saling bekerjasama dalam melakukan pemerasan.
“Jadi yang menyebarkan pelaku pertama yakni Rian. Rian ini yang membuat akun faebook palsu bernama “Sri Sri” yang digunakan untuk menyebarkan foto itu. Sementara pelaku kedua Kurnia sebagai orang yang menerima transfer,” imbuhnya.
Rudy menjelaskan, sebelum foto tersebut diunggah ke Medsos, antara pelaku dan korban memang saling kenal. Keduanya melakukan komunikasi di medsos Facebook. Seiring berjalannya waktu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil.
Awalnya permintaan itu tidak dituruti. Bahkan, Sri Wahyuni sempat memblock akun pelaku. Namun, pelaku kembali melancarkan aksinya. Ia kembali mengajak Sri untuk berteman hingga akhirnya istri Kades Pandak itu bersedia mengirimkan foto telanjangnya.
“Setelah itu, pelaku mengancam korban dan suaminya. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku meminta agar uang tersebut di transfer ke rekening Kurnia. Karena tidak dituruti akhirnya pelaku menyebarkan foto itu,” paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Rudy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap satu pelaku, yakni Kurnia. Sementara satu pelaku lain yakni Rian masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Kabupaten Tasikmalaya.
“Barang bukti yang amankan yakni Hp merk LG dan Samsung. Sim nomor handphone, tabungan simpedes dan Atm. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(on/ivi)