FaktualNews.co

Waduh, 34 Tempat Penukaran Uang Asing di Karesidenan Madiun Ilegal

Ekonomi     Dibaca : 4552 kali Penulis:
Waduh, 34 Tempat Penukaran Uang Asing di Karesidenan Madiun Ilegal
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

MADIUN, FaktualNews.co – Sebanyak 34 tempat penukaran uang asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang ada di Karesidenan Madiun ternyata tidak berizin alias ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri, Beny Wicaksono saat melakukan sosialisasi informasi KUPVA BB bagi pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank di Hotel Aston Madiun, Jumat (17/2/2017)

“Dari 87 KUPVA BB di wilayah kerja Bank Indonesia Kediri ada 34 money changer bukan bank di KaresidenanMadiun. Dan seluruh KUPVA BB di Karesidenan Madiun belum berizin atau bisa dikatakan ilegal,” kata Beny seperti dilansir Surya.co.

Benny menuturkan Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank untuk mengurus izin usaha ke BI hingga 7 April 2017.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

Benny menuturkan, dari seluruh wilayah Karesidenan Madiun usaha penukaran valuta asing paling banyak berada di Kota Madiun dan Ponorogo.

Sementara itu, dari 87 penukaran valuta asing bukan bank yang beroperasi di Karesidenan Kediri dan Madiun hanya ada dua pelaku usaha yang memiliki izin dari BI.

“Baru ada dua yang memiliki izin, satu di Blitar dan satu di Kediri,” katanya.

Benny menambahkan, penertiban dilakukan seiring dengan banyaknya informasi terkait tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba dan pendanaan terorisme di penukaran valuta asing ilegal.

Berbeda dengan tempat penukaran uang asing ilegal, pemilik usaha penukaran valuta asing berizin dapat melaporkan ke PPATK bila menjumpai transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian dapat membantu mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime). (Surya.co)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
http://surabaya.tribunnews.com/2017/02/18/awas-banyak-usaha-penukaran-uang-asing-di-karesidenan-madiun-ilegal