FaktualNews.co

Akun LINE Dokter Di Lamongan Diretas, Lima Rekannya Diminta Kirim Foto Bugil

Kriminal     Dibaca : 2281 kali Penulis:
Akun LINE Dokter Di Lamongan Diretas, Lima Rekannya Diminta Kirim Foto Bugil
ilustrasi

ilustrasi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Apes menimpa Alessandrasesha (26), warga Setia Budi Regency Kavling 9 RT 02 RW 05 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Akun LINE miliknya di retas hacker.

Parahnya, hacker tersebut meminta foto bugil beberapa rekan Alesa. Dan apesnya lagi, beberapa rekan Alesa yang berprofesi sebagai dokter umum yang bertugas di RS Muhammadiyah Lamongan itu menyetujui permintaan itu.

Dilansir dari tribunnews, aksi peretasan itu terungkap pada Kamis 16 Februari 2017. Alesa baru mangetahui akun media sosial, LINE miliknya telah diretas atau dibajak dan dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak sepantasnya.

Menggunakan akun LINE Alesa, peretas meminta foto bugil ke beberapa rekan Alesa. Si peretas, beralasan foto tersebut akan digunakan untuk penelitian. Yakni terkait perbandingan gizi terhadap warna kulit dengan bentuk badan saat sedang hamil.

Permintaan itu semula menuai penolakan dari rekan-rekan Alesa. Namun akhirnya, dengan sangat terpaksa rekan-rekan Alesa memenuhinya. Itu setelah peretas yang kala itu mengaku sebagai Alesa, mengancam jika permintaan itu tak dikabulkan, sebanyak lima orang itu dipastikan tidak akan lulus.

Baca Juga : Nyaru Anggota Marinir, Tipu Perawat Sukowati Gresik Hingga Puluhan Juta

Hingga akhirnya lima rekan Alesa itu mengirimkan foto-foto bugil mereka melalui akun media sosial LINE tersebut. Kelima orang korban, diantaranya Ma, Sa, Yi, Wa dan Pi.

Sebanyak 13 foto terkirim sesuai permintaan pelaku yang menggunakan akun LINE palsu atas nama korban dikirim. Hingga akhirnya, aksi peretas itu terbongkar setelah 14 hari akun Alesa diretas. Itu setelah Alesa dan korban merasa ada yang tidak beres.

Merasa telah menjadi korban kejahatan, Alessandrasesha melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lamongan. Kasubag Humas, AKP Suwarta, mengungkapkan, polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait dengan kasus itu.

Menurutnya, perbuatan hacker itu merupakan tindakan pidana tertentu (Pidter). Dalam kasus ini polisi akan menerapkan Pasal 30 ayat (1) dan (2) atau Pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto