Honorer K-2 Jombang Minta DPRD jadi Mediator Sampaikan Tuntutan Kepada Bupati
JOMBANG, FaktualNews.co – Honorer Kategori Dua Kabupaten Jombang berharap DPRD setempat menjadi mediator menyampaikan permintaannya kepada Bupati Nyono Suharli Wihandoko. Permintaan yang dimaksud yakni penerbitan SK Pegawai tetap non-PNS bagi Honorer K-2 tersebut.
“Kami minta agar DPRD memediasi. Kalau nanti melalui dewan juga tidak direspon, kami akan bersama-sama menemui Bupati di Pendopo,” kata Ipung Kurniawan, Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Jombang, Senin (20/2/2017).
Ia mengungkapkan, Bupati Nyono belum merespon permintaan pihaknya itu meski sudah disampaikan pada awal Februari lalu. Padahal permohonan itu sudah dilampiri naskah akademik terkait landasan pentingnya pengangkatan Honorer K2 sebagai pegawai tetap non PNS, baik dari hukum, perlindungan dan penghargaan terhadap loyalitas honorer serta kebutuhan pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada respon. Dulu alasan Bupati tidak berani menerbitkan SK karena takut menabrak aturan hukum, karena sejak tahun 2005 pemerintah dilarang menerbitkan SK untuk honorer,” ujarnya.
Ipung juga menjelaskan, dari hasil audiensi dengan DPRD Jombang tentang kekhawatiran Bupati terhadap pelanggaran hukum jika Bupati menerbitkan SK Pegawai tetap non-PNS bagi honorer sudah tidak ada. “Setelah kita kaji dengan beberapa advokat dan kita audensikan ke DPRD, hasilnya DPRD Jombang sepakat honorer K2 diterbitkan SK Bupati karena tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Ipung melanjutkan, tuntutan 875 tenaga honorer kategori II Jombang agar diberikan SK sebagai Pegawai Tetap Non PNS, diantaranya sesuai dengan kepastian dan perlindungan hukum atas profesi yang dijalani para honorer. SK tersebut juga bermakna perlindungan database honorer yang diangkat dan sudah bekerja di sejumlah Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang sebelum tahun 2005. (on/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Guru Cantik Di AS, Lakukan Hubungan Seks Dengan Muridnya Hingga Ratusan Kali
- Honorer K2, Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap Non PNS
- Tunjangan ASN Malas Akan Dipotong 100 Persen
[/box]