GRESIK, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Gresik akan menonaktifkan data kependudukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gresik yang berangkat memakai jalur ilegal dalam tempo lama.
Hal itu juga berlaku bagi setiap warga Gresik yang telah pindah domisili tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Dilansir dari Surya.co.id, sikap tegas ini tepaksa diambil Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi data penduduk yang datanya belum terekam E-KTP.
Kepala Bidang Kependudukan, Siti Muklisyatin menerangkan, dari ribuan data warga yang belum terekam sebagian besar berada di luar negeri.
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
[/box]
Jumlah itu juga dipengaruhi penduduk yang pindah domisi tanpa ada pemberitahuan ke pihak desa tersebut.
“Hal itu bisa menyulitkan dan menghambat Dispendukcapil untuk proses verifikasi data. Bagi warga yang tidak melapor ke Kami, data kependudukan akan dinonaktifkan,” terang Siti Muklisyatin, Senin (20/2/2017).
Dia menyampaikan, pihaknya sempat terkendala di daerah yang sebagian besar penduduknya kerja di luar negeri memakai jalur ilegal dalam jangka waktu lama, tidak melaporkan data kependudukannya.
“Biasanya, mereka enggan melapor atau mengurusi surat-surat data identitas meski masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang keluarganya kerja diluar negeri dapat melaporkan data kependudukannya.
Jika tidak, secara otomatis data kependudukannya bakal dinonaktifkan.
“Tapi data itu bisa diaktifkan kembali asal setibanya di tanah air warga mau melaporkan data identitasnya,” pungkasnya. (*)