PN Jombang Diduga “Hilangkan” STNK Milik Warga Yang Terkena Tilang
JOMBANG, FaktualNews.co – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dinilai amburadul, hal ini dirasakan Jajang Saputra (40) warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya diduga dihilangkan oleh PN setempat.
“Meski sudah mengikuti sidang tilang selama 3 kali, saya tidak bisa mendapatkan STNK saya atas nama M Fatkhul Hammam,” terangnya kepada awak media, Senin (20/2/2017).
Jajang menuturkan, pihak PN Jombang mengaku tak pernah menerima STNK miliknya yang menjadi barang bukti saat ditilang pihak kepolisian, pada Rabu (7/12/2016) lalu. Saat dirinya menanyakan STNK miliknya yang raib tersebut, pihak PN justru menyarankan agar dirinya mengecek kembali STNK tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Mengikuti saran PN, dirinya menanyakan kepada Kejari Jombang, namun tidak ditemukan. Dirinya pun kembali menanyakan kepada pihak PN Jombang. Disitu, pihak PN justru menyarankan untuk membuat duplikat terhadap STNK yang hilang.
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Disitulah saya tidak sepakat. Sebab yang bersalah mereka kok saya yang harus menanggung biayanya,” sesal Jajang.
Selain itu, untuk mencari kembali keberadaan STNK-nya, dirinya mencoba melakukan pengecekan terhadap petugas Polisi Lalu Lintas yang melakukan penilangan. Dan saat dikroscek, lanjut Jajang, petugas di Unit Gakum (Penegakan Hukum) Satlantas Jombang mengaku sudah dilimpahkan ke PN Jombang.
“Dari situ saya mencoba kembali untuk mengkroscek ke PN Jombang, tapi saya kembali disarankan ke Kejakaan lagi. Dan saat saya tanyakan ke Kejaksaan, mereka mengaku belum menerima pelimpahan STNK atas nama tersebut,” terangnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jombang Asrofi mengaku sudah mengkonfirmasi tentang hilangnya STNK milik warta Mojoagung tersebut ke Kepaniteraan Pidana. Dalam penuturannya, dirinya tak menampik jika ada kemungkinan STNK tersebut terselip di Kejaksaan.
“Ini tadi staf pidana sedang ke Kejaksaan mencari barang buktinya mudah-mudahan ketemu, dan nanti akan kita infokan hasilnya,” pungkasnya.
Disisi lain staf Kepanitraan Pidana Bagian Tilang PN Jombang, Yusdianto, menambahkan bahwa kesalahan mungkin terjadi pada kesalahan nomor sidang yang dicantumkan pihaknya. Sehingga, STNK atas nama M Fatkhul Hammam diterima oleh orang lain pada saat sidang tilang.
“Memang kita akui ada kesalahan hal tersebut. Sehingga STNK atas nama M Fatkhul Hammam diterima orang lain,” terangnya kepada awak media, di Jombang, Senin (20/2/2017).
Selain itu, seseorang yang menerima STNK atas nama M Fatkhul Hammam, diduga tidak mengetahui bahwa STNK yang dibawanya adalah milik orang lain. Pasalnya, saat itu pihaknya mengaku, ada ribuan peserta sidang tilang yang disidangkan disaat bersamaan.
Meski begitu, akibat keteledoran yang dilakukan PN Jombang, pihaknya bersedia memberikan biaya ganti atas hilangnya STNK tersebut. “Kita siap mengganti biaya pembuatan STNK baru atas hilangnya STNK atas nama tersebut,” pungkas Yusdianto. (oni/rep)