FaktualNews.co

Rumah Gembong Narkoba, Dijadikan Markas BNN Pantau Penyelundupan Narkoba Ke Jakarta

Nasional     Dibaca : 2637 kali Penulis:
Rumah Gembong Narkoba, Dijadikan Markas BNN Pantau Penyelundupan Narkoba Ke Jakarta
Rumah gembong narkoba Pony Tjandra di kawasan Perumahan Pantai Mutiara Blok R No. 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang diserahkan Kejagung ke BNN.internet

Rumah gembong narkoba Pony Tjandra di kawasan Perumahan Pantai Mutiara Blok R No. 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang diserahkan Kejagung ke BNN.internet

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan rumah mewah Perumahan Pantai Mutiara Blok R No. 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana kasus narkotika Pony Tjandra kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak tahun 2006. Namun, sejak akhir 2014 dia dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Selain rumah Pony, ada delapan aset lainnya yang diserahkan Kejagung kepada BNN. Aset-aset ini berasal dari lima kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, aset ini merupakan yang pertama kali diterima BNN. Sebelumnya, Kejagung sudah memaparkan alasan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penyerahan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.

“Karena berdasar keterangan Bapak Kepala BNN, aset ini sangat berguna untuk menunjang kegiatan operasional yang sangat diperlukan BNN. Diharapkan penyerahan aset ini dapat menambah kerja kita semua,” kata M Prasetyo seperti dikutip dari detik.com, Senin (20/2/2017).

Seyogyanya, aset rampasan negara ini memang seharusnya dilelang untuk menambah pemasukan kas keuangan negara. Namun akhirnya rumah milik terpidana kasus narkoba Pony Tjandra ini tidak dijual karena dibutuhkan BNN.

“Ini didahului pembicaraan yang sangat intens. Tentunya BNN menyampaikan kepada presekutor, jaksa bahwa aset yang diperoleh dan berasal dari narkotika, tersangkanya Pony Tjandra diperlukan untuk menjalankan kepentingan-kepentingan BNN,” imbuhnya.

Di rumah ini, selain BNN juga akan ada unsur penegak hukum lainnya seperti Polri, kejaksaan dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Lokasi rumah yang berada di pesisir Teluk Jakarta ini dinilai strategis untuk mengawasi dan mencegah masuknya narkoba melalui perairan Jakarta.

Terlebih, jalur laut merupakan pintu gerbang masuknya narkoba ke Jakarta. Itu dibuktikan dari pengungkapan jaringan narkoba yang mencoba menyelundupkan narkoba via jalur laut yang berada di Teluk Jakarta oleh petugas BNN dan Bea Cukai.

Menanggapai hal itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan akan segera menggunakan kantor ini secara efektif. Dipilihnya tempat ini, menurutnya sudah didasarkan pemantauan BNN sejak lama.

“Jadi kita sudah merencanakan tempat ini sejak lama, setelah diserahkan kita segera akan menggunakan kantor ini. (Pemilihan tempat ini) sesuai dengan pemantauan kita sejak 2004, sudah masuk pemantauan kita,” ujar Buwas.(ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin