JOMBANG, FaktualNews.co – Tidak terima akan adanya campur tangan yang dianggap sudah melampaui kewenangan, seorang kepala desa terancam dipolisikan warganya. Menurut HS, (25) warga desa Kampungbaru Kecamatan Plandaan , Kabupaten Jombang mengatakan, atas ulah Tamat, kepala desa setempat, pihak keluarganya kini saling bermusuhan.
“Semua berawal dari pembagian hak waris antar keluarga saya. Sebagai kepala desa semestinya pak Tamat hanya sebatas memfasilitasi saja,” terang HS sembari meminta agar namanya untuk sementara tidak disebut, selasa (21/2/2017). Namun pada praktiknya, masih menurut HS, Tamat malah menjadi pembagi hak waris antar keluarga ini dengan menggunakan jabatannya.
Dijelaskan, keluarga besar HS memiliki tanah pekarangan warisan dari orang tua. Oleh keluarga, tanah ini kemudian dijual dan hasilnya dibagi sesuai dengan hak waris yang ada. “Ada delapan orang yang dinyatakan memiliki hak waris. Agar tidak terjadi sengketa antar keluarga, maka kami sepakat pembagian hasil penjualan tanah warisan tersebut disaksikan oleh perangkat desa yang ada,” tambah HS.
Namun, bukannya sebatas menjadi saksi, namun Tamat dituding HS melampaui kewenangannya selaku kepala desa. Ia malah yang mengatur pembagian warisan tersebut. Tamat juga dianggap lebih memihak kepada salah satu anggota keluarga ahli waris.
baca : Usia Terpaut 54 Tahun, Pemuda Ini Jatuh Hati Dengan Wanita 82 Tahun
“Selain keluarga yang hadir, juga banyak orang luar yang mengetahui adanya pembagian hak waris itu, dan yang mengatur secara detail ya pak tamat,” tukas HS. Karena ulahnya kini, terjadi perpecahan antar keluarga. Oleh karena itu, HS berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar permasalahan warisan tersebut menjadi gamblang.
Terpisah, Tamat saat dikonfirmasi membantah tudingan tersbeut. “Pembagian hak waris itu urusan keluarga, saya hanya sebatas menjadi saksi. Jadi tidak benar kalau saya dianggap berpihak dan berperan aktif dalam p[embagian hak waris tersebut,” terang Tamat.(tyo/san)