FaktualNews.co

Robohkan Pagar Yang Berdiri di Atas Tanah Sendiri, Malah Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 1440 kali Penulis:
Robohkan Pagar Yang Berdiri di Atas Tanah Sendiri, Malah Ditahan
Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang menimpah warganya, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/2/2017). FaktualNews.co/Pajie Agira/

Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang menimpah warganya, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/2/2017). FaktualNews.co/Pajie Agira/

 

SUMENEP, FaktualNews.co – Iski Junaidi (59) warga Desa Pamolokan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan pengrusakan sebuah pagar rumah milik Yulia Jakfar (40) yang masih memiliki ikatan famili. Padahal pagar tersebut berdiri di atas tanah milik Iski Junaidi.

“Yulia Jakfar membangun pagar diatas tanah milik Iski Junaidi, hal itu dibuktikan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep yang menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Junaidi,” jelas Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi kepada awak media, Selasa (21/2/2017).

Ariadi menuturkan, kasus itu terjadi pada tahun 2015 lalu, yang berawal dari penghancuran pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi berdasar persetujuan dari Yulia Jakfar.

Sebelum pembongkaran itu terjadi, Yulia dan Iski Junaidi membuat surat pernyataan yang isinya merupakan perdamaian dan kesediaan Yulia membongkar pagar tersebut. Akan tetapi setelah membuat pernyataan tersebut, pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Yulia, ketika ditegur oleh Kades Pamolokan, Yulia mempersilahkan Iski Junaidi untuk melakukan pembongkaran.

“Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar para tersebut, sehingga mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkarnya,” paparnya.

Kemudian pembongkaran itu dilakukan oleh Iski Junaidi dengan menyuruh 3 orang yang juga masih kerabatnya sendiri, akan tetapi setelah dilakukan pembongkaran, Yulia Jakfar malah melaporkan hal tersebut ke Polres Sumenep dengan dugaan pengrusakan.

BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]

[/box]
“Setelah itu oleh Polres Sumenep dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan langsung dilakukan penahanan. Akan tetapi 3 orang yang lain tidak ditahan, ini kan aneh, lagian dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, seharusnya yang bersangkutan tidak bersalah toh,” pungkas Ariadi.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus tersebut, Syaiful Arif membenarkan penahanan terhadap Iski Junaidi dengan kasus dugaan pengrusakan.

“Dia ditahan karena berkas perkaranya sudah P21 dari Polres, serta ada dua alsan lainnya, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi, alasan yang kedua yaitu subjektif ada 3 hal yang ditakutkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Namum, ketika disinggung tidak ditahannya 3 pelaku lainnya, Syaiful tidak bisa berkomentar banyak, pihaknya berdalih bahwa ke 3 pelaku lainnya bukan ditangani olehnya.

“Ketiga pelaku lainnya bukan saya mas yang menangani, dan itu berkasnya berbeda, Iski Junaidi bertindak sebagai penyuruh ketiga orang tersebut dan itu diakuinya, sedangkan 3 orang lainnya merupakan eksekutor,” paparnya.

Terkait dengan adanya bukti surat pernyataan, surat dari Badan Pertanahan dan keterangan dari pihak desa, Syaiful mengatakan bahwa bukti tersebut tidak terdapat pada berkas yang dilimpahkan dari Kepolisian.

“Bukti-bukti tersebut bisa dilampirkan dan dibuktikan pada proses persidangan nanti,” pungkasnya. (jie/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul