FaktualNews.co

Terekam CCTV, Pembantu di Jombang ini Curi HP Milik Juragannya

Kriminal     Dibaca : 1979 kali Penulis:
Terekam CCTV, Pembantu di Jombang ini Curi HP Milik Juragannya
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mudjiono saat mengamankan tersangka di Mapolsek. Foto : R Suhartomo/FaktualNews

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mudjiono saat mengamankan tersangka di Mapolsek.
Foto : R Suhartomo/FaktualNews

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pembantu rumah tangga, Eni Mufarokhah (47)warga Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, Senin (21/2/2017). Pelaku diamankan karena mencuri Handphone (HP) di toko milik juragannya sendiri, Bagus Dendi Purnomo (42), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Jumat (17/2/2017).

Aksi pelaku ini mudah dideteksi karena terekam CCTV (closed circuit television) yang ada di toko milik korban di Jl Gus Dur No 52 Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak hanya satu kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mudjiono mengatakan, awalnya korban mengetahui HP yang di jual di toko Diana miliknya ada yang hilang, Senin (20/2/2017) sekira pukul 10.00. HP yang hilang itu terdiri dari 4 unit berbagai merk, 1 unit merk Lenovo Type Vibe dan 1 unit merk Lenovo Type 2010.  “Tidak hanya satu HP yang dicuri pelaku,” ujar Mudjiono.

Ia melanjutkan, setelah mengetahui barangnya hilang, korban melakukan pengecekan lewat CCTV. Alangkah kagetnya korban saat melihat hasil rekaman  CCTV karena pelaku pencurian itu tak lain adalah pembantunya, yakni Eni Mufarokha.

Mengetahui hal itu, korban yang sudah mengantongi barang bukti CCTV kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang Kota. Polisi pun tidak butuh lama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, petugas sudah berhasil membekuk pelaku.

“Dalam rekaman CCTV, pelaku mencuri HP itu pada hari Jumat (17/2/2017) lalu sekira pukul 06.00 saat menyapu di dalam Toko milik korban. Saat itu toko sepi, pelaku membuka etalase dan mengambil  HP tersebut,” jelas Mudjiono.

Setelah mengambil HP, pelaku kemudian menghubungi menantunya, Bambang Mujiono  untuk membawa barang curiannya pulang. Serta segera dijual kepada orang lain. “Ternyata pelaku sudah bersekongkol dengan menantunya. Dari pengakuan pelaku, tindakan ini sudah dilakukan lima kali dengan cara yang sama,” bebernya.

Atas kejadian ini korban menderita  kerugian sekitar   Rp 6.540.000. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eni Mufarokhah dijerat pasal 362 KUHP, sedangkan Bambang Pujiono dijerat pasal 480 KUHP. “dua pelaku saat ini sudah berada di tahanan Mapolsek Kota,” pungkas Mudjiono. (on/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza