Dewan Soroti Banyaknya Oknum PNS Gresik Bolos Kerja
GRESIK, FaktualNews.co – Banyaknya oknum penjabat dilingkup Dinas Sosial Kabupaten Gresik,Jawa Timur, yang kerap bolos kerja mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik.
Dalam waktu dekat dewan akan memanggil inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan dari inspektorat. Sebab, hal itu bisa dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti dalam rapat hearing,” kata anggota Komisi A DPRD Gresik, Abdul Qodir, dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (22/02/2017).
Qodir menambahkan, selain itu komisinya sudah merekomendasikan ada sanksi terhadap oknum PNS yang masih seringkali bolos kerja.
BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]
- PNS Ngopi Di Warkop Akan Kena Sanksi
- Jadi TKI Ilegal Warga Gresik Terancam Dinonaktifkan Data Kependudukannya
[/box]
“Sanksinya sudah jelas yaitu pemecatan. Pasalnya, sesuai dengan amanah UU dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari bisa diberhentikan dengan hormat,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfimasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Gresik, Nadlif mengatakan, oknum PNS tersebut akan segera di panggil, untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut.
“Rekomendasi dari Komisi A segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Hari Soerjono menjelaskan, bahwa pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan hasilnya tadi sudah diserahkan pada BKD. “Pemeriksaan sudah kami lakukan. Berkasnya sudah dilaporkan,” pungkasnya. (*)