FaktualNews.co

Pengantin Baru Perdagangkan Kosmetik Ilegal, Diciduk Polisi

Nasional     Dibaca : 1950 kali Penulis:
Pengantin Baru Perdagangkan Kosmetik Ilegal, Diciduk Polisi
Ilustrasi
Ilustrasi Kosmetik Ilegal

Ilustrasi

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reskrim Polres Lamongan, mengamankan pelaku perdagangan kosmetik ilegal, Ahmad Wahyu (26) asal Desa Gilang Kecamatan Babat, Rabu (22/2/2017).

Wahyu baru sebulan ini menikmati usia pernikahannya, dia ditangkap terkait dengan perdagangan kosmetik ilegal yang ditekuni selama dua tahun terakhir ini. Omzet peredaran kosmetik ilegal ini mencapai Rp 30 juta per bulan, hasil yang cukup lumayan. Namun 30 jenis kosmetik yang dibuat Wahyu tidak memiliki ijin edar, ijin produksi serta ijin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]

[/box]
“Bahan jadi dibeli pelaku dari Jakarta yakni krem putih dalam drum plastik dan selanjutnya dikemas sendiri oleh pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, kepada awak media, Rabu (22/2/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kosmetik ilegal tersebut dikemas menjadi beberapa jenis dan ukuran. Sebelum dikemas, bahan jadi itu dicampur dengan pewarna tergantung kebutuhan pasar. Sementara nama merk menggunakan model singkatan, seperti HDL, natural 99 dan beberapa nama lain.

“Sementara lebel dan juga cetakan dalam kemasan sengaja ditulis dengan huruf China, berdasarkan keterangan pelaku merk tersebut didapat dari temannya yang ada di Jakarta,” kata Suwarta.

Menurut Suwarta, pelaku akan dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Wahyu mengakui kalau barang yang dipasarkannya itu ilegal dan hanya 20 persen yang legal dan ditekuni selama dua tahun berjalan. “Saya baru saja menikah 20 Januari lalu,” akunya.

Wilayah edar kosmetik palsu tersebut meliputi, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan dengan dua orang tenaga sales, kebanyakan adalah kosmetik wanita, seperti bedak untuk siang dan malam.

Sampai berita ini ditulis pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit II Tipiter Polres Lamongan, ada kemungkinan pelaku ditetapkan tersangka. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin