FaktualNews.co

Selain Kebun, KPK Segel Aset Walkot Madiun Yang Dipakai Kantor DPC Demokrat

Kriminal     Dibaca : 1402 kali Penulis:
Selain Kebun, KPK Segel Aset Walkot Madiun Yang Dipakai Kantor DPC Demokrat
Penampakan Kantor DPC Demokrat Kota Madiun yang notabene milik Walkot non aktif Bambang Irianto Usai disegel KPK. FaktualNews.co/Zainal Abidin/

Penampakan Kantor DPC Demokrat Kota Madiun yang notabene milik Walkot non aktif Bambang Irianto Usai disegel KPK, Rabu (22/22/2017).faktualnews/Zainal Abidin

MADIUN, FaktualNews.co – Komisi Anti Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset milik Wali Kota (Walkot) Madiun non aktif, Bambang Irianto (BI). Penyitaan itu terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah didalami KPK.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi, KPK juga telah menetapkan orang nomor satu di Kota Madiun ini sebagai tersangka TPPU. Penetapan status BI itu, merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Selain itu, politisi partai Demokrat itu juga diindikasi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan selama menduduki kursi Wali Kota Madiun. Selama menjabat, BI diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah.

“Benar, aset milik Bambang diadakan penyitaan. Sedang untuk daftar rinciannya dalam proses pendataan,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Rabu (22/2/2017).

BACA JUGA

Selain menyita kebun bibit buah dan perikanan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ada bangunan lain yang di segel petugas. Yakni tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A Yani, Kota Madiun.

“Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi,” pungkas Febri.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan menyegel kebun bibit buah dan perikanan milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Kebun buah seluas 3.262 meter persegi itu berada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tepatnya di pinggir jalan raya depan SD Manisrejo I Madiun. Aset tersebut, ditanami pepaya california. Tak hanya itu, di lokasi itu terdapat kolam ikan. (nal/ivi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin