JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melakukan penarikan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan sebagai sekretaris desa (Sekdes). Namun, masih banyak pemerintah desa yang mempertahankan sekdes PNS tersebut.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Jombang, Muntholip mengatakan, penarikan PNS yang diperbantukan sebagai sekdes mulai dilakukan sejak Kamis (9/2/2017) lalu. Namun, belum seluruhnya ditarik kembali karena masih sekitar 13 desa yang mengajukan surat untuk mempertahankan sekdes PNS. “Jadi secara aturan memang harus ditarik per-9 Februari, terutama yang PNS, tapi ada yang minta agar mereka dipertahankan,’’ jelasnya, kepada awak media, Kamis (23/2/2017).
Menurutnya ada beragam alasan kenapa kades mengajukan surat permohonan itu. Salah satunya, administrasi yang dirasa sudah mumpuni dan sudah mendampingi kades sejak beberapa tahun. ’’Mungkin karena sudah cocok dan pas, sehingga bisa diajak bekerjasama, mulai mengurus DD (Dana Desa, Red) dan lainnya,’’ ungkap Muntholip.
Praktis kini pihaknya dibuat pusing dengan keinginan kades tersebut. Meski demikian, Muntholip tak bisa menyebut dengan rinci 13 kades tersebut diwilayah mana. ’’Yang jelas sudah ada 160 sekdes PNS sudah kita tarik. Mulai diwilayah Kecamatan Plandaan, Kabuh dan kemarin Kecamatan Peterongan. Sementara 13 desa yang mengajukan mana saja, saya kurang hafal,’’ urainya.
Saat ini BKD dan Diklat harus bekerja ekstra, proses pengajuan dari kades tersebut akan ditindaklanjuti ke Bupati Jombang, persetujuan mempertahankan sekdes PNS keputusannya ada di tangan Bupati. ’’Jadi akhirnya kita laporkan ke Pak Bupati, kalau disetujui otomatis kita batalkan penarikan di 13 desa itu. Artinya, tergantung Pak Bupati nanti seperti apa,’’ ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang ini.
Lantas apakah tidak melanggar aturan yang berlaku ? Menilik penarikan sekdes PNS merupakan dampak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) Desa. Ia tak bisa menjelaskan secara rinci.
“Tidak melanggar, karena penarikan itu kita batalkan menunggu masa kerjanya habis. Namun, dipertahankan atau ditarik nantinya tergantung Pak Bupati seperti apa keputusannya,” pungkas Muntholip.
Untuk diketahui, penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), mulai dilakukan sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang. Menyusul diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut Perbup Nomor 6 Tahun 2016 tentang SOTK Desa. Dari 302 desa yang tersebar, ada 160 yang ditarik. Sebagian sudah melaksanakan dan dibiarkan kosong. Rata-rata mereka yang sudah ditarik sementara kembali sebagai pegawai di kecamatan. Sementara, sebagian desa sudah melakukan pengisian hingga pelantikan. (rep/wat)