MADIUN, FaktualNews.co – Enam aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Madiun, Bambang Irianto salah satunya adalah kantor DPC Demokrat di Jalan A Yani no 79 RT 10/RW 4 Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Saya kemarin memang ada di tempat itu karena dihubungi pihak KPK sebagai saksi atas penyitaan atau penyegelan, yang lain-lain saya tidak tahu. Itu wilayahnya KPK,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono kepada awak media, Kamis (23/2/2017).
Namun, saat ditanya Istono tidak menjawab tentang status kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Kantor DPC Demokrat. Dia berdalih, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar terkait hal itu.
Dia terlihat santai meski kantor DPC PD Kota Madiun disita KPK, karena menurut Istono kantor DPC Demokrat Kota Madiun masih bisa digunakan untuk kegiatan partai. Sebab menurutnya, selama hasil proses hukum atau keputusan hukum terhadap Bambang Iranto belum inkrah.
BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Masih bisa digunakan, karena proses itu masih berjalan. Nanti hasilnya seperti apa kan kita tunggu,” ucapnya.
Dikatakan Istono, Kantor DPC Demokrat Kota Madiun itu sudah berfungsi sekitar 2013. Sehari-hari, kantor itu ditunggui petugas partai serta seorang pegawai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017). Yakni kebun pepaya di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Madiun, KPK menyisir kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo.
KPK juga menyita dua rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berada di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. (nal/rep)