Kriminal

Lempar Kotoran Sapi Ke Kantor Polisi, Wanita Di Gresik Dituntut 7 Bulan

Nasiroh didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Gresik karena melempar kotoran sapi ke Mapolsek Panceng.faktualnews/internet

GRESIK, FaktualNews.co – Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dituntut hukuman 7 bulan penjara. Itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pelemparan kotoran sapi ke Mapolsek Panceng pada Oktober 2016 silam.

Nasiroh ikut terlibat dalam aksi pelemparan kotoran tai sapi yang dilakukan Syuhud, kakaknya. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap petugas Polsek Penceng. Sebab, laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya atas tuduhan pencurian uang Rp 10 juta oleh warga setempat, tidak segera ditindaklanjuti.

Akibat pelemparan itu, Kantor Polsek Panceng di Kabupaten Gresik perlengkapan kerja berupa komputer dan printer rusak. Selain itu, ada pula jendela kaca Mapolsek yang pecah.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Pompy Polansky di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. JPU mengatakan bahwa terdakwa Nasiroh telah bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.

“Kami menuntut terdakwa Nasiroh dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” kata Pompy usai sidang, seperti dikutip dari tribunnews.com, (23/2/2017).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dari konsultasi itu, terdakwa Nasiroh menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk membuat hukumannya menjadi ringan.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum saja,” imbuh Nasiroh.

Sementara Mardi Purwanto, Kuasa hukum Nasiroh, akan meminta keringanan kepada majelis hakim PN Gresik yang dipimpin I Gede Mahendra.

“Terdakwa saat melakukan itu karena dalam keadaan depresi dan ada tekanan dari keluarga. Terdakwa juga tidak punya anak,” pungkas Mardi.(ivi)