GRESIK, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Andy Kurniawan (20), Kamis (23/2/2017).
Dilansir Surya.co, Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah ini diduga mencabuli NDY (17), siswi sebuah SMA di Gresik.
Dalam sidang di PN Gresik itu JPU Alifin N Wanda menguraikan, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk persetubuhan dengannya atau orang lain.
Hal itu, sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan,” urai jaksa Alifin.
Diuraiakan pula hal yang memberatkan yaitu terdakwa memutus cita-cita generasi muda, sebab korban masih sekolah.
Terdakwa Andy Kurniawan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada pekan depan. Selama keluar dari ruang sidang dan sampai masuk ke mobil tahanan, terdakwa hanya diam.
Kasus ini bermula dari perkenalan terdakawa dengan korban melalui Facebook pada Agustus 2015. Dari perkenalan itu, terdakwa mengajak pertemuan di warnet kawasan Kecamatan Bungah pada Mei 2016.
Saat pertemuan itu terdakwa sempat mengabadikan tubuh korban dengan telepon seluler.
Ternyata, saat pulang dari warnet, terdakwa meminta korban untuk melayani nafsu birahinya dengan ancaman akan mengunggah foto seksi korban ke media sosial (medsos) jika tidak dituruti. Ancaman terdakwa itu membuat korban menyerah dan terjadilah tindakan asusial tersebut.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik I Putu Mahendra ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. (*/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]