Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Plemahan Sumobito Ditangkap Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Satreskoba Polres Jombang kembali membekuk dua pemuda diduga pengedar pil koplo, Kamis (25/2/2017) malam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah tas kecil berisi 500 butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam 10 plastik klip, 2 pak plastik klip kosong, sebuah HP dan uang Rp 200 ribu diduga hasil transaksi.
Kedua pemuda tersebut yakni Yazit alias Sablon (26), dan Lakis (27), keduanya warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. “Sekarang kita amankan keduanya di Mapolres Jombang untuk proses hokum selanjutnya,” ujar Kasar Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 19.00 saat hendak transaksi di Dusun Slombok. Awalnya, petugas dapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan dusun tersebut. Praktis, petugas segera menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, petugas lakukan pengintaian.
Tak lama berselang, kedua tersangka datang. Melihat keduanya, petugas amati keduanya. Saat itulah, petugas memastikan ciri-ciri keduanya sangat cocok dengan informasi yang diperoleh. Tanpa berlama-lama, petugas langsung menyergap keduanya. Sontak, kedua tersangka kaget dan hanya bisa pasrah diringkus petugas. Keduanya pun sempat mengelak tudingan petugas.
Namun saat digeledah, kedua tersangka tak bisa berkutik. Petugas mendapatkan barang bukti pil koplo yang telah dikemas dan siap edar. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang petugas ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini, anggota terus kembangkan kasusnya untuk ungkap pemasok atau bandarnya,” pungkas AKP Hasran. (bon/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Dipukul Ibu-ibu, Seorang Advokat Di Jombang Lapor Polisi
- Anggota BPKP Dibekuk Polres Jombang, Bikin Resah Sekolah Diduga Incar Dana BOS
- Polres Jombang Musnahkan Ribuan Jamu Ilegal
[/box]