JOMBANG, FaktualNews.co – Kedatangan anggota Polhut (Polisi Hutan) Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Jombang, membuat Sumanto, warga Dusun Pereng, Desa Senggor, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk kalang kabut. Seketika itu juga, pria 40 tahun ini kabur dari rumahnya.
Bagaiamana tidak, rumah Sumanto diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan batang kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Otomatis, kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil penjarahan hutan desa setempat yang memang masih dalam wilayah KPH Jombang.
BACA JUGA
Meski tak berhasil mengamankan Sumanto, petugas tetap menyita barang bukti kayu jati sebanyak 176 batang atau sekitar 3.1601 m3. Sedangkan kasusnya langsung dilimpahkan ke polsek setempat guna proses hukum selanjut.
“Bisa jadi pemilik kayu mengetahui kalau anggota Polhut kami sehingga kabur lebih dulu. Meski demikian, kayu-kayu tetap kami sita guna proses hukum selanjutnya,” kata Ir Heru Dwi Kurnanto MM, Administratur Perhutani KPH Jombang, Sabtu (25/2/2017).
Pengamanan kayu-kayu jati tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, Jumat (24/2/2017), jika Sumanto menyimpan sejumlah kayu jati untuk diolah di rumahnya. Kayu-kayu jati itu diduga hasil penjarahan hutan. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung menggerebek rumah Sumanto.
Tiba disana, sekitar pukul 10.20, petugas yang menyamar lakukan pengintaian. Benar saja, nampak tumpukan kayu di dalam rumah. Sayangnya, petugas tak mendapati Sumanto. Rupanya, Sumanto berhasil kabur lebih dulu saat mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya, petugas langsung amankan barang bukti. (arf/ivi)