Kriminal

Diduga jadi Mucikari, Wanita Asal Pundong Diwek Ditangkap Polisi

Tersangka (tengah) saat digelandang petugas PPA Satreskrim Polres Jombang.
Foto : R Suhartomo/FaktualNews

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap Sarah Tagor Bramantyo warga Dusun Watutangi, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Wanita berumur 21 tahun ini diduga sebagai mucikari dalam praktek prostitusi di kota santri.

Terungkapnya tindakan pelaku setelah terakhir menjual temannya sendiri, MA (22) warga Kecamatan Jombang, kepada JN (22) seorang pelanggan asal Kota Jombang. “Tersangka sudah kita amankan, saat ini penyidik sedang mendalami kasusnya,” ujar Kasatreskrim Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat melalui Kanit PPA, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (28/2/2017).

Retno menjelaskan, pelaku menjual sejumlah PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada pria hidung belang setelah menawarkan di café-café. Setelah ada kesepakatan harga antara tersnagka dengan calon pembeli, PSK diantar ke hotel yang disetujui.

Apesnya, sekitar pukul 22.00 Sabtu (27/2/2017) lalu, saat tersangka bersama PSK dan pria hidung belang menuju salah satu hotel di Jalan PB Sudirman, Pulo Lor, Kecamatan Jombang, polisi membuntutinya. Ketika ketiganya berada di kamar hotel nomor 8, petugas langsung melakukan penggerebekan.

”Berkebal informasi dari masyarakat, kami berhasil melakukan penggerebekan. Saat itu, kita temukan kedua pasangan yang bukan suami istri berada di dalam satu kamar. Begitu kita minta mereka menunjukkan surat keterangan nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya,” jeas Retno.

Mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini juga membeberkan, dari penggrebakan tersebut, petugas mengamankan ketiganya ke Mapolres Jombang. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa  2 (dua) unit HP merk Apple warna hitam dan Smartfren 4G serta  1 (satu) unit  sepeda motor honda Beat tahun 2016 warna putih bernopol  S-2379-WL, serta uang tunai Rp. 475.000 ribu rupiah dari ketiganya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memasang harga Rp 500 ribu untuk satu PSK yang digerebek kepada pria hidug belang tersebut. Dari penghasilan itu, pelaku membagi dengan sistem 40 persen untuk pelaku, sedangkan 60 persen jatah PSK. “Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP,” pungkas Retno. (on/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]