Asyik Nyabu Di Kamar Mayat, Enam Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dibekuk Satpam
BANGKALAN, FaktualNews.co – Enam pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan dijeloskan ke dalam sel tahanan Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka tertangkap basah petugas security saat mengkonsumsi sabu-sabu (SS) di kamar mayat RSUD.
Aksi ke enam pegawau rumahsakit pelat merah itu terungkap setelah pembina satpam RSUD Syamrabu mendapat laporan adanya beberapa pegawai RSUD yang tengah asyik nyabu di dalam kamar mayat. Belakangan diketahui, perilaku ke enam pegawai itu sudah lama dilakukan.
Selanjutnya, pembina sekuriti melapor dan berkoordinasi dengan meminta petunjuk pimpinan kodim. Setelah itu ditindaklanjuti, pembina satpam RSUD melakukan penyelidikan, mengumpulkan data (puldata), dan mengumpulkan keterangan (pulket).
Selain itu, dia mengintai beberapa pegawai yang dicurigai atau terindakasi pengguna narkoba. Selanjutnya, saat ke enam pegawai itu asyik menghisap sabu menggunakan bong, mereka langsung digerebek petugas satpam bersama apaarat Kodim setempat. Antara lain, Ali Mustofa, Susilo, Aris, Ach. Syafii, Widodo, dan Dani.
Ke enam pegawai itupun langsung dilaporkan ke Direktur RSUD Syamrabu Yusro. Yusro meminta kasus tersebut dilanjutkan secara hukum. Aparat kodim pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bangkalan. Hasilnya, enam orang itu dijemput dan diserahkan ke polres beserta barang bukti (BB).
BACA JUGA
- Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita Di Medan Diringkus Polisi
- Dua Oknum Polisi Di Mojokerto Jadi Pengedar Narkoba, Jaringan Bandar Besar Surabaya
- Nyabu Bareng Purel, Tiga Oknum Polisi Diamankan ?
Antara lain, alat timbang, poket sabu-sabu seberat 1 gram, dan bong atau alat isap. Saat ini dalam pengembangan dan penyidikan Polres Bangkalan. Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Ruslan Hidayat membenarkan penangkapan pengguna narkoba petugas RSUD Syamrabu. Keenam pelaku diamankan pembina sekuriti rumah sakit.
“Iya benar ada enam petugas RSUD yang diduga mengonsumsi narkoba,” ungkapnya seperti dikutip dari radarmadura, Rabu (01/3/2017).
Dari hasil pemeriksaan, dari enam pegawai, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lain dianggap belum cukup bukti. Meski demikian, empat orang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasar hasil tes urine.
Ruslan belum bisa mengungkap identitas dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, dia mengungkapkan, empat orang yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
“Kami lupa siapa nama kedua tersangka dan empat yang diserahkan ke BNNP Jatim,” imbuhnya.(ivi)