NGAWI, FaktualNews.co – Rusmini (35), warga Dusun Winong, Desa Tunggul Kecamatan Gondang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akhirnya diringkus aparat polres setempat.
Ia diketahui, sebagai pelaku pembuang bayi di sungai Ketanggi, Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu 18 Februari 2018.
Rusmini ditangkap setelah polisi mengamankan Herwanto, warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sine dan Sri Mulyani, warga Desa Bakalan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
BACA JUGA
“Dari keterangan Herwanto, diketahui Rusmini pembuang bayi itu merupakan Rusmini. Herwanto juga mengaku, dia bersama Sri yang mengantarkan Rusmini dan teman lelakinya bernama Ipan ke lokasi pembuangan bayi,” katanya Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Setyo Martono, kepada awak media, Rabu (01/3/2017).
Bermodal keterangan dua orang tersebut, korps berseragam cokelat langsung mencari keberadaan Rusmini dan Ipan alias Ipung. Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkus Rusmini di rumahnya. Sedangkan, Ipung teman lelaki Rusmini sudah terlebih dahulu kabur.
Hingga saat ini, belum diketahui apa motif Rusmini tega membuang bayi perempuannya di sungai Ketanggi Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, hingga membuat bayi itu tewas. Saat ini, Rusmini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ngawi.(nal/ivi)