FaktualNews.co

Meneropong Dugaan Kriminalisasi Hukum Di Bumi Sumekar, Korban Penyerobotan Tanah Justru Jadi Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1154 kali Penulis:
Meneropong Dugaan Kriminalisasi Hukum Di Bumi Sumekar, Korban Penyerobotan Tanah Justru Jadi Tersangka
Keluarga Iski Junaidi (59), korban dugaan kriminalisasi kasus pengerusakan di kabupaten Sumenep.faktualnews/Panjie Agira

Keluarga Iski Junaidi (59), korban dugaan kriminalisasi kasus pengerusakan di kabupaten Sumenep.faktualnews/Panjie Agira

SUMENEP, FaktualNews.co – Masih ingat dengan peristiwa unik tentang seseorang yang mestinya jadi penuntut, tapi malah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Sumenep, Madura, Jawa Timur ?

Ya, peristiwa hukum yang menimpa Iski Junaidi (59), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu tampaknya semakin hari semakin asyik untuk diikuti. Sebab, proses hukum yang dilakukan Kejari setempat kian menunjukkan kejanggalan.

Terbaru, Kejari telah menggelar sidang dakwaan terhadap Iski tanpa disertai surat pemberitahuan apapun ke pihak keluarga maupun pihak desa. Bahkan Iski resmi didakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bersama-sama dan secara terang-terangan.

Melihat rentetan proses hukum yang dijalani Iski Junaidi, kecurigaan keluarga dan pihak Pemerintah Desa Pamolokan semakin kuat. Jika ada upaya kriminalisasi oleh pihak berwajib, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dalam kasus ini.

Sebab, kedua lembaga penegak hukum tersebut telah secara sepihak menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga menahan Iski tanpa memperhatikan kronologi dari peristiwa itu sendiri.

“Sampai dengan sidang pertama kemarin (1/3/2017), upaya kriminalisasi semakin jelas, apalagi ditambah adanya sabotase surat, terlapor ini kan punya keluarga, masak ada sidang hanya lewat kabar-kabari, ini berbahaya,” kata Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariyadi saat mendampingi keluarga terlapor berbicara di depan media.

Rachmad Ariyadi membeberkan, kejanggalan itu mulai tampak saat Iski dilaporkan Yulia Jakfar (40) atas tuduhan pengerusakan. Ia dituding telah melakukan pengrusakan pagar rumah milik Yulia, yang notabene merupakan tetangganya sendiri.

“Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2015 lalu, berawal dari pengerusakan pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski. Akan tetapi penghancuran itu bukanlah salah Iski, karena pengbongkaran sudah berdasarkan persetujuan dari Yulia,” imbuhnya.

BACA JUGA

Musababnya, pagar milik Yulia di bangun di atas tanah milik Iski. Hal itu sesuai dengan hasil pengukuran tanah yang dilakukan aparatur desa serta dikuatkan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep. Dalam surat itu dinyatakan, bahwa bangunan tersebut memang berdiri di atas tanah yang bukan milik Yulia.

“Setelah ada surat dari pertahanan, Yulia ini mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar pagarnya itu. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Yulia dan Iski dengan disaksikan pihak desa,” bebernya sambil menunjukkan sejumlah bukti.

Kendati demikian, pasca surat pernyataan tersebut dibuat, Yulia tak kunjung membongkar pagar rumahnya tersebut. Hingga, Kades Pamolokan, menegur Yulia, namun ia tetap tak bergeming. Hingga akhirnya Yulia sendiri mempersilahkan Iski melakukan pembongkaran.

“Nah, Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar pagar tersebut sehingga mempersilahkan Iski untuk membongkarnya secara lisan. Setelah dibongkar dia malah lapor polisi, padahal dia sendiri sudah membuat pernyataan damai,” paparnya.

Tak hanya sampai disitu, proses hukum di Polres Sumenep yang kemudian dilimpahkan ke Kejari malah menetapkan Iski sebagai tersangka serta menahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan.

“Ini kan aneh, mestinya, dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, Iski ini tidak bersalah. Tapi kenapa kok malah yang benar yang ditahan,” tukasnya kecewa.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum hendak memproses laporan Yulia, seharusnya penyidik juga memperhatikan rentetan peristiwa itu. Bukan justru mendadak menetapkan tersangka begitu saja, apalagi hingga kasus tersebut P21, Kejari langsung melakukan penahanan.

“Kalau polisi hanya melihat laporan, ya jelas Iski Junaidi yang salah, tapi kalau mengetahui kronologisnya, Iski ini jelas-jelas pemilik tanah dan Yulia juga sudah mengakui itu (tertuang dalam pernyataan bersama.red),” jelasnya. ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menangani kasus tersebut, Syaiful Arif ketika hendak dikonfirmasi, ia tidak ada di kantornya karena sedang ke luar kota. Namun sebelumnya, dia mengakui telah melakukan penahanan terhadap Iski Junaidi, dengan alasan berkas perkaranya sudah P21.

“Penahanan kami lakukan karena dua alasan, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi. Sedangkan yang kedua yaitu Subjektif ada 3 hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Terkait denga adanya surat pernyataan damai kedua belah pihak serta surat dari pertanahan, dia menjelaskan berkas tersebut baru muncul kemudian setelah berkas sudah P21. Sehingga pihak tersangka hanya dapat membuktikan ketika tahap persidangan nantinya.

“Silahkan bukti-bukti dibawa di persidangan, kalau hakim membuktikan yang bersangkutan tidak bersalah, ya yang bersangkutan bisa bebas,” pungkasnya.(jie/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin