JOMBANG, FaktualNews.co – Edi Kusdarwanto alias Ambon, warga Jalan Anggrek, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Jombang Jumat (24/2/2017) lalu diduga menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda Perindo kota setempat.
Edi ditangkap setelah dilaporkan Hari Budi Santoso (46), warga Kecamatan Diwek atas dugaan kasus penipuan seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasar informasi yang dihimpun FaktualNews.co, Edi merupakan pejabat tinggi di DPD Pemuda Perindo Jombang. Dia dilantik sebagai Ketua DPD Pemuda partai bentukan Hari Tanoe Soedibyo di rumah Makan Handayani, Surabaya, Selasa (15/11/2016) lalu. Edi menjadi Ketua DPD Partai Perindo sejak 2016 dan akan berakhir pada tahun 2021.
Namun demikian, Ketua DPD Partai Perindo Jombang, Ahmad Tohari saat akan dikonfirmasi terkait Edi yang terbelit kasus penipuan itu enggan berkomentar. Termasuk apakah akan ada upaya bantuan hukum kepada kader partainya. “Kalau soal itu, saya tidak bisa komentar,” ujarnya singkat saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (2/3/2017) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk Edi Kusdarwanto alias Ambon, warga Jalan Anggrek, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jumat (24/2/2017). Pria berusia itu ditangkap setelah dilaporkan Hari Budi Santoso (46), warga Kecamatan Diwek atas dugaan kasus penipuan seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta karena ditipu pelaku yang mengaku sebagai PNS di Dinas Pertanian (Disperta) Provinsi Jatim tersebut. Bahkan, dengan dalih untuk memuluskan lolos seleksi CPNS, pelaku memasang tarif Rp 150 juta kepada korban. (on/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]