JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk Edi Kusdarwanto alias Ambon, warga Jalan Anggrek, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jumat (24/2/2017). Pria berusia 46 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan Hari Budi Santoso (46), warga Kecamatan Diwek atas dugaan kasus penipuan seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta karena ditipu pelaku yang mengaku sebagai PNS di Dinas Pertanian (Disperta) Provinsi Jatim tersebut. Bahkan, dengan dalih untuk memuluskan lolos seleksi CPNS, pelaku memasang tarif Rp 150 juta kepada korban. ”Korban diminta membayar Rp 150 juta. Sedangkan yang sudah dibayar oleh korban masih Rp 45 juta. Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kasusnya masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, (1/2/2017).
Norman menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran. Saat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warung di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik karena petugas memliki barang bukti yang kuat,” katanya.
Kepada petugas, korban menceritakan, awalnya tidak ada niatan untuk mendaftarkan anaknya menjadi PNS. Namun, saat dikenalkan salah satu temannya dengan pelaku, korban mulai tertarik mendaftarkan anaknya ikut seleksi CPNS.
Setiap kali bertemu dengan korban, pelaku mengenakan seragam keki, layaknya seorang pegawai. Bahkan pelaku berjanji akan menempatkan anak korban di Dinaa Pertanian Kabupaten Mojokerto. Sayangnya, sejak tahun 2014 lalu hingga kini janji yang disampaikan pelaku tak juga terjadi. “Sadar menjadi korban penipuan, kemudian korban melapor kepada kami,” beber Norman.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, kartu ATM serta rekening tabungan, uang tunai sebesar Rp. 100.000, dan satu unit sepeda motor Honda CS 1 nopol S-3792-XB.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Norman. (on/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]