SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang anak menggugat ibu kandungnya berinisial AA (81) asal Garut, Jawa Barat. Gugatan itu dipicu soal utang piutang.
Persoalan tersebut bermula pada 2001. Ketika sang anak meminjamkan uang kepada ibunya. Setelah 16 tahun lewat masalah utang piutang tersebut masih belum selesai.
Kuasa hukum AA, Djohan Djauhari, mengatakan masalah tersebut sudah dimediasi saat persidangan. Namun sang anak tetap ingin melanjutkan kasus ini ke persidangan.
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA
[/box]
“Sekarang sudah sidang keempat. Harusnya sekarang (kemarin) sidang lagi dengan agenda mendengar bantahan dari tergugat. Tapi karena penggugat tak hadir jadi ditunda,” kata Djohan di Pengadilan Negeri Garut, seperti dikutip dari tribunnews, Minggu (05/3/2017).
Saat ditanya jumlah utang dari AA kepada anaknya, Djohan enggan membeberkan. Namun jumlah uang yang minta dikembalikan dinilai sudah berlebihan. Djohan mengaku sangat prihatin dan miris dengan kasus yang menimpa kliennya. Seharusnya kasus tersebut tak dibawa hingga ke meja hijau.
“Saya tidak bisa membeberkan lebih jauh masalahnya dan jumlah utangnya secara pasti. Nanti saja bisa minta ke panitera. Ada keterharuan dengan kasus ini. Seorang anak menggugat seorang ibu kandungnya sendiri menurut saya tidak elok,” kata Djohan.
Sementara itu, persidangan kasus perdata utang piutang antara anak dan ibu itu, telah berlangsung untuk keempat kalinya. Persidangan akan kembali dilakukan pada 16 Maret 2017.(ivi)