Kades Ploso Belum Ditahan, Dua Kades Kasus Prona Sudah Dijebloskan ke Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Saiful Efendi, Kepala Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo hingga kini masih belum resmi ditahan. Meski demikian, penyidik Polresta Sidoarjo sudah menetapkan Saiful dan Sekdesnya, Abdul Rofiq sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017.
“Kedua orang itu yang paling bertanggung jawab mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ajun Komisaris Polisi, Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (5/3/2017).
Lebih lanjut AKP Teguh menjelaskan, Desa Ploso mendapat quota sekitar 800. Masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta. Rinciannya, untuk biaya operasional Prona sebesar Rp 500 ribu, pembuatan surat hibah dan pengukuran sebesar Rp 500 ribu dan biaya tambahan umur sebesar Rp 500 ribu.
“Ini dipungut biaya sebanyak Rp 1,5 juta dari tiga item itu. Seharusnya pengurusan Prona tidak dipungut biaya,” tandasnya.
Terkait kasus Pungli Prona di Sidoarjo, selain menyeret Kades dan Sekdes Ploso, sudah ada dua Kades yang ditahan atas kasus program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) itu.
Kedua Kades itu yakni Kades Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo alias Prabowo dan Kades Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Wildanun Mukoladun.
Keduanya memungut kepada warganya yang mendapat Prona dengan pungutan biaya bervariasi antara Rp. 500,000-Rp. 1.500.000.
Desa Sarirogo misalnya, pungutan Prona anggaran 2017 ditarik senilai Rp. 500 ribu dari total quota 323 pengajuan. Sedangkan, Desa Dukuhsari yang mendapat jatah sekitar 390 bidang untuk sertifikat massal pada tahun 2016, ditarik dengan jumlah bervariasi yakni antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. (nang/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Kades dan Sekdes Ploso Terjaring OTT Pungli Prona
- Informasinya Gratis, Urus Sertifikat PRONA Dipungut Rp 600 ribu
- Diduga Terlibat Pungli Prona, Kades Sarirogo Sidoarjo Ditahan di Rutan Medaeng
[/box]