FaktualNews.co

Pemandu Lagu Cantik Disiram Air Keras Kekasihnya, Ini Sebabnya

Kriminal     Dibaca : 2293 kali Penulis:
Pemandu Lagu Cantik Disiram Air Keras Kekasihnya, Ini Sebabnya
Dian Wulansari atau Citra (24), korban yang disiram air keras kekasihnya.

Wanita ini diduga sebagai korban yang disiram air keras kekasihnya.
Foto : Istimewa

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dian Wulansari alias Citra Ray (24), seorang pemandu lagu (LC) berparas cantik disiram air keras oleh kekasihnya. Akibatnya, perempuan asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu mengalami luka bakar di wajah dan tubuh.

Kini, kekasih Citra, Lamaji (39), warga Desa Randubangu Kecamatan Mojosari sudah ditangkap polisi akibat perbuatannya. “Pelaku kita tangkap sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Puri,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto kepada awak media, Minggu (5/3/2017).

Sutarto menjelaskan, penganiayaan yang dialami Citra dipicu persoalan asmara. Selama 6 tahun terakhir, Citra menjalin hubungan kasih dengan pelaku. Namun, dalam dua bulan terakhir, Lamaji merasakan perubahan sikap dari Citra. Lamaji pun melakukan penelusuran. Ternyata kekasihnya itu sedang dekat dengan pria lain, yakni Solehudin (44), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

“Selanjutnya pada dini hari tadi, pelaku melakukan pengintaian. Pelaku melihat Citra dan Solehudin sedang naik mobil bersama,” ujar Sutarto.

Selanjutnya, saat Lamaji melihat kekasihnya bersama pria lain mengendarai Honda Brio warna putih nopol S-1141-SR, ia pun membuntutinya. Sampai di Jalan Jayanegara Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, pelaku menghentikan mobil tersebut sembari meminta Citra untuk keluar.

“Saat korban membuka pintu mobil, pelaku langsung menyiramkan air keras mengenai muka dan tubuh Citra, Solehudin juga terkena siraman air keras hingga kedua korban mengalami luka melepuh pada muka dan tubuhnya,” terangnya.

Meski sempat kabur setelah menganiaya korban, tambah Sutarto, Lamaji sukses diringkus polisi di rumah saudaranya, di Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya.

Usai kejadian, kedua korban sempat menjalani perawatan di RS Gatoel, Mojokerto. Akibat luka cukup parah, Citra dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. (ivi/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza