FaktualNews.co

Dua Bulan, Kejari Sidoarjo Jerat Enam Tersangka Kasus Korupsi, Lima Sudah Ditahan

Kriminal     Dibaca : 1808 kali Penulis:
Dua Bulan, Kejari Sidoarjo Jerat Enam Tersangka Kasus Korupsi, Lima Sudah Ditahan
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto. Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

SIDOARJO, Faktualnews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya keras dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Kini, dalam waktu dua bulan Korps Adhyaksa sudah menetapkan enam tersangka dengan kasus korupsi yang berbeda.

Enam tersangka dengan kasus yang berbeda yakni kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Provinsi Jawa Timur pada 2013, untuk 32 Desa di Sidoarjo. Penyidik sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Anang Suhari dan Moezamil.

“Kedua tersangka berperan sebagai koordinator pengajuan Bansos,” ujar Kajari Sidoarjo, Sunarto, melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.

Selain itu, kasus dugaan kasus korupsi pekerjaan proyek senilai Rp 17 miliar di PDAM Sidoarjo anggaran 2015. Penyidik kembali menyeret mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, sebagai tersangka.

Sugeng sebelumnya sudah terseret kasus pengadaan pipanisasi 8,9 milyar. Kasus pekerjaan proyek itu juga menyeret seorang tersangka lainnya yakni baru Edi Purwanto, Pejabat Pembuat Komitment (PPK).

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, Porong, Sidoarjo. Penyidik mentersangkakan Notaris, Rosidah, kasus TKD seluas 2,8 hektar relokasi Renojoyo korban lumpur lapindo Reno Kenongo yang menempati lahan tersebut.

Kemudian, kasus pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016. Penyidik mentersangkakan Kades Dukuhsari, Jabon, Sidoarjo, Wildanun Mukholadun.

Adi mengungkapkan, enam tersangka itu lima diantaranya sudah ditahan. “Hanya tersangka ED, belum kami tahan, dalam waktu dekat akan kami periksa,” ungkapnya.

Selain itu, Adi menyatakan pihaknya tengah menangani proyek dana APBN Tahun 2015, senilai Rp. 16,8 milyar kasus Dinas Peternakan, Perkebunan dan Pertanian (DP3) Sidoarjo.

“Status kasus itu saat ini kami naikkan ke penyidikan (dik) umum,” jelasnya. (nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza