Edarkan Upal, Warga Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk Khoirul Anam, warga Kecamatan Mojoagung. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal).
Adapun upal yang diedarkan dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 11 juta dibeli seharga uang asli Rp 3 juta. Sedangkan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 19 juta dibeli seharga uang asli Rp 7,8 juta.
“Jadi, ada dua macam Upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Senin (6/3/2017).
Norman menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka memperoleh upal dari seorang pria berinisial SIS asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, upal tersebut diedarkan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Jombang.
“Dalam pengedarannya, tersangka berani menukar Upal sebanyak 3 lembar dengan satu lembar uang pecahan asli. Baik yang Rp 50 ribu maupun yang Rp 100 ribu,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa upal terdiri dari 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 114 uang pecahan Rp 50 ribu, serta dua unit Hanphone.
“Tersangka sudah kita amankan, dan akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkas Norman. (on/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta, Calo CPNS Dibekuk Polres Jombang
- Hari Pertama Operasi Simpatik, Polres Jombang Bagi-Bagi Helm Gratis
- Jual BB Sitaan Lantas, Oknum Kapolsek Di Pasuruan Terancam Dipecat
[/box]