JAKARTA, FaktualNews.co – KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kekalahan itu mengecewakan bagi KPK.
“Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
Febri menyebutkan KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan itu sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya. Meski demikian, Febri mempertanyakan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan itu.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut apakah putusan tersebut memang dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada. Karena salah satu poin yang dipertimbangkan dalam putusan itu menggunakan SKB (surat keputusan bersama) atau MoU (memorandum of understanding) yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK di tahun 2012. Yang sebenarnya pada pasal 30 dikatakan, MoU atau SKB berlaku sampai 4 tahun ke depan. Itu artinya habis pada tanggal 29 Maret 2016,” ucap Febri.
“Kalau mengacu pada pasal MoU tersebut sudah tidak berlaku karena diatur 4 tahun setelah MoU tersebut diterbitkan dan yang kedua, pasal 50 Undang-undang KPK sebenarnya tegas bahwa kalau kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan. Tapi tentu kami akan pelajari terlebih dahulu putusan tersebut,” imbuh Febri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebutkan putusan itu dibacakan hari ini. Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk itu. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.
“Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambilalih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu,” ucapnya.
Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal kasus ini lebih dulu diusut oleh Kejari Nganjuk.
“Dikembalikan ke penyelidikan awal, kan ada SKB bahwa apabila 2 instansi menangani perkara dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya,” sebut Made.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam penanganan kasus oleh Kejari Nganjuk. (dtc/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]