FaktualNews.co

Polresta Madiun Gelar Perkara Hasil OTT, Dua Pegawai Dishub Dijadikan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1588 kali Penulis:
Polresta Madiun Gelar Perkara Hasil OTT, Dua Pegawai Dishub Dijadikan Tersangka
Ilustrasi

Ilustrasi

MADIUN, FaktualNews.co – Tim saber pungli Pemkot Madiun melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan. Terungkap, dua petugas Dinas Perhubungan setempat berhasil diamankan karena kedapatan melakukan praktik pungli.

‘’Benar kedua petugas telah ditangkap bersama calo,’’ jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan (7/3/2017). Lebih lanjut diungkapkan,

tim saber pungli melakukan OTT pada pegawai berinisial BP dan DR tersebut di kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Jalan Urip Sumoharjo.

BP berdinas sebagai petugas pengecatan dan gesek nomor kir. Sedangkan DR sebagai bendahara pendaftaran. Dalam operasi yang dilakukan pada 22 Februari lalu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai calo.

“Saat kejadian turut diamankan barang bukti berupa uang yang  diduga hasil dari pungli senilai Rp 2 juta dan sejumlah dokumen pendaftaran,’’ tambah Sonny. Hasil gelar perkara sendiri menurut Sonny hanya BP dan DR yang dijadikan tersangka. Sementara dua orang terduga calo masih sebatas saksi.

Kedua tersangka diketahui menarik uang tambahan untuk biaya pengecatan uji berkala dan gesek nomor kir sebesar Rp 15 ribu setiap kendaraan. Selain itu para pelaku pungli melakukan penarikan denda keterlambatan sebesar Rp 50 ribu atau sekitar 100 persen dari nilai retribusi.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Madiun Ansar Rosyidi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui persis praktik pungli yang terjadi. Sebab, selama ini tidak ada laporan dari masyarakat terkait kelakuan dua pegawainya itu.

‘’Tapi, yang jelas harus dilarang. Dan kami juga mendukung langkah tim saber pungli tersebut. Kedepan kami akan coba antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,’’ urainya.(nal/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto