SAMPANG, FaktualNews.co – Masyarakat di hebohkan dengan menyebarnya gambar dugaan tanda tangan palsu pada sejumlah dokumen dan surat keputusan (SK) Bupati Sampang, H. A Fannan Hasib terus menjadi trending topik. Karena, idak menutup kemungkinan, tanda tangan palsu itu berdampak terhadap keraguan warga kepada SK dan kebijakan bupati lainya.
“Jangan-jangan SK pemecatan anggota BPD Desa Ragung yang infonya bukan asli tanda tangan bupati itu, bisa saja terjadi pada ratusan SK mutasi PNS 2016 kemarin, meski pada dasarnya sangat persis dengan tanda tangan asli bupati,” kata salah satu warga Sampang yang namanya engan disebutkan, seperti dilansir dari Beritajatim.com, Rabu (8/3/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan adanya tanda tangan palsu bupati Sampang itu, menjadi momok masyarakat. Sebab, seharusnya tanda tangan H.A Fannan Hasib itu mempunyai nilai sakral, namun sekarang beredar tanda tangan palsu.
Sehingga, warga kurang yakin jika tanda tangan bupati terkait kebijaknya selama ini atau dokumen negara di Sampang, bukan asli tanda tangan bupati.
BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]
[/box]
Terkait mencuatnya kabar tanda tangan bupati itu, mendapat bantahan tegas dari Sekertaris Daerah (Sekda) Puthut Budi Santoso, menurutnya, tanda tangan bupati adalah asli. Termasuk tanda tangan pemecatan 7 orang anggota BPD Desa Ragung.
“Enggak ada yang palsu, semuanya asli, coba sampean langsung ke Kabag Hukum pak Juwaini,” singkat Puthut saat di temui di kantor Pemkab.
Hal senada juga di sampaikan oleh Wakil Bupati Sampang. Bahwa tanda tangan bupati yang beredar itu asli. Namun, ketika ditanya yang terkait tanda tangan pemecatan anggota BPB, Wabub tidak mengetahui pasti proses dari pemecatan itu.
“Kalau tanda tangan bupati asli lah, coba langsung ke Kabag Hukum, karena di sana yang lebih tau,” tegasnya.
Tapi sayang, ketika hendak di konfirmasi, Juwaini selaku Kabag Hukum Pemkab Sampang tidak berada di ruang kerjanya, tak hanya itu, dua nomer seluler yang biasa digunakan dalam kondisi aktif namun hanya dibaca tanpa dibalas. (beritajatim)