FaktualNews.co

Guru Cabul di Lamongan Hadapi Sidang Tuntutan, Status Dipecat dengan tidak Hormat

Kriminal     Dibaca : 2186 kali Penulis:
Guru Cabul di Lamongan Hadapi Sidang Tuntutan, Status Dipecat dengan tidak Hormat
Sejumlah saksi yang dihadirkan saat sidang tuntutan guru cabul di PN Lamongan, Rabu (8/3/2017). Foto : Faishol/FaktualNews

Sejumlah saksi yang dihadirkan saat sidang tuntutan guru cabul di PN Lamongan, Rabu (8/3/2017).
Foto : Faishol/FaktualNews

LAMONGAN, FaktualNews.co –  Kholiq Anas, salah seorang oknum guru yang mencabuli muridnya sendiri mulai memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamongan, Rabu (8/3/2017). Dalam siding yang juga menghadirkan 6 saksi yang masih anak-anak itu, terdakwa Kholiq Anas dituntut pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terdakwa Kholiq Anas merupakan guru Matematika di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilul Huda, Dusun Langgareja, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial AQL pada 15 Oktober 2015 lalu. Kini, terdakwan telah dipecat secara tidak hormat oleh pihak madrasah karena melakukan tindak asusila.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Adi Setyo Prabowo meyakini terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. “Dari hasil psikologis Kejari Lamongan terhadap korban dan keterangan saksi-saksi, saya berkeyakinan terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Adi Setyo.

Ia menjelaskan, dari hasil sidang menyatakan bahwa keterangan saksi sudah memberatkan terdakwa. Seperti salah satu saksi dari anak-anak berinisial CAM yang juga teman korban mengaku, melihat dari jendela kaca terdakwa memeluk korban sambil tangan kiri meremas-remas payudara dan tangan kanan berada di paha teman sekelasnya.

Sementara itu dalam berita acara perkara (BAP) terdakwa juga nyaris mencabuli rekan sesama pendidik di sekolah yang sama. “Ketika itu, sang ibu guru mengalami kondisi fisik kurang baik dalam perjalanan wisata ke Madura,” beber Kasi Pidum Kajari Lamongan.

Bahkan saat rekonstruksi yang dilakukan Polres Lamongan pada Mei 2016 lalu, juga membenarkan adanya perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terdakwa kepada muridnya tersebut pada Kamis 15 Oktober 2015 pukul 11.00 WIB saat proses belajar mengajar.

Meski sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Prasetyo dilaksanakan secara tertutup, banyak teman sekolah korban hadir memenuhi ruang lobi PN Lamongan. Siding lanjutan akan digelar pada tanggal 28 Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sol/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Tags