Wisatawan Asing Tamu Disparbudpora Sumenep Diusir Takmir Masjid Jamik, Ini Alasannya
SUMENEP, FaktualNews.co – Lantaran membuka aurat saat masuk Masjid Agung atau Masjid Jamik Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 40 wisatawan asing diusir oleh takmir masjid setempat, Selasa (7/3/2017).
Para wisatawan asing tersebut, merupakan tamu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) setempat.
“Ini tempat suci sebagai tempat ibadah umat muslim. Siapapun yang berkunjung harus mentaati aturan. Menutup aurat wajib hukumnya,” tegas Ketua Takmir Masjid Jamik Sumenep, Husein Satriawan, Selasa (7/3/2017).
Ia menuturkan, sebelum kedatangan para wisatawan asing itu, pihak Majid Jamik sudah melayangkan surat edaran kepada Disparbudpora Sumenep. Isinya, seluruh pengunjung agar berpakaian sopan serta tidak membuka aurat.
“Selain harus berpakaian sopan, bagi turis perempuan yang haid agar tidak memasuki gerbang Gapura masjid, hal tersebut untuk menjaga aib bagi Masjid sesuai wasiat pendiri masjid. Dan ikut menjaga kebersihan dan kesucian Masjid Jamik ini,” sambungnya.
Menurutnya, surat edaran tersebut tidak di indahkan, karena kenyataannya, mereka (para turis, Red) utamanya yang perempuan meski memakai kerudung tetapi ada yang memakai celana pendek dan menginjak tempat suci dengan memakai sepatu.
“Ya kita minta para wisatawan asing tersebut untuk keluar karena tidak mengindahkan aturan,” tukasnya.
Bahkan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada mesjid agung bersejarah itu, Husein mengaku telah memanggil pihak Disparbudpora Sumenep untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Aturan harus ditaati. Jangan merasa pegawai negeri sipil ataupun pejabat lantas melanggar aturan Masjid Jamik Sumenep,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disparbudpora Sumenep, Sufiyanto, pasca diusirnya wisatawan asing itu hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (jie/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Diduga Nistakan Agama, GAKI Laporkan Kadisdik Sumenep ke Polisi
- Plesiran Wisata Halal Disparbudpora Sumenep, Telan APBD Rp 140 Juta Tuai Kritikan
- Mulai Buka Suara, Tersangka Sebut Kasat Reskrim Polres Sumenep Terlibat Kasus Raskin Pakondang
[/box]