FaktualNews.co

Larangan Live Sidang Korupsi KTP-el Memunculkan Kecurigaan

Nasional     Dibaca : 1201 kali Penulis:
Larangan Live Sidang Korupsi KTP-el Memunculkan Kecurigaan
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto menggunakan kursi roda keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10). Foto Liputan6.com
Tersangka-Korupsi-e-KTP-Sugiharto

Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto menggunakan kursi roda keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10). Foto Liputan6.com

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Kebijakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang siaran langsung atau live sidang kasus korupsi KTP-el, dinilai oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, patut dicurigai. Sebab, kebijakan ini di luar kebiasaan pengadilan yang terbuka.

“Kita patut mencurigai kebijakan dari Pengadilan Tipikor yang melarang live ini. Kenapa baru kasus e-KTP, kasus-kasus korupsi yang lain tidak,” kata Emerson, Rabu (8/3/2017) malam.

Menurut Emerson, kebijakan tersebut dinilai aneh. Pasalnya, Pengadilan Tipikor mengatakan sudah melakukan evaluasi yang menunjukkan akan ada kegaduhan di ruang sidang jika dilakukan terbuka dan ditayangkan secara langsung.

Emerson menduga pernyataan tersebut dibuat-buat. Sebab, tidak ada data untuk mendukung hasil evaluasi Pengadilan Tipikor yang menyebut akan terjadi kegaduhan.

BACA JUGA :

[box type=”shadow” ]

[/box]
“Di luar konteks kecurigaan kan menimbulkan diskriminasi. Kasus yang lain boleh, kenapa kasus yang ini tidak,” katanya.

Asas terbuka untuk umum, menurut Emerson, berarti masyarakat bisa menyaksikan dan mengawal jalannya sidang sekaligus menghindari kecurigaan bahwa hakim bermain-main dalam perkara ini. Terlebih, Ketua KPK Agus Raharjo sudah menyatakan bahwa akan ada nama-nama besar yang muncul dalam dakwaan yang akan dibacakan jaksa.

“Kalau proses itu tidak dikawal lewat live TV, nanti nama-nama yang muncul di dakwaan pada putusan nanti bisa saja hilang,” ungkap Emerson.

Emerson meyakini sangat mungkin ada upaya pengadilan menutup-nutupi proses sidang. Menurut dia, dalam proses penanganan kasus KTP-el justru dibutuhkan kegaduhan.

“Ambil contoh kasus Setya Novanto di kasus skandal cessie Bank Bali ketika tidak ada kegaduhan publik tidak memantau, proses yang ditangani Kejaksaan tiba-tiba saja dihentikan tanpa alasan dan dilakukan secara diam-diam,” jelasnya.  (Metrotvnews)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
MetrotvNews.com