JOMBANG, FaktualNews.co – Satu dari gerombolan pencuri kayu hutan yang beraksi di kawasan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jombang.
Gerombolan pencuri kayu hutan itu dibekuk setelah berusaha kabur dari kejaran Polhut saat menggelar patrol rutin. Para pelaku lari kocar-kacir ketika berpapasan dengan petugas. Bahkan, mereka meninggalkan sepeda pancal serta kayu yang diangkut.
Petugas yang memergoki berusaha mengejar. Hasilnya, satu orang berhasil ditangkap, sedangkan lainnya berhasil meloloskan diri. Pelaku yang sial tersebut adalah Paidi (45), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, petugas juga menyita 7 sepeda pancal serta 21 batang kayu jati. “Kita amankan, saat anggota patroli rutin di wilayah petak 133 Ketandan, Lengkong, Nganjuk,” ujar Ir Heru Dwi Kurnanto MM, Administratur Perhutani KPH Jombang, Sabtu (10/3/2017).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Paidi tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang dibawanya dari hutan. “Ketika ditanya, ternyata tak ada dokumen kayu. Kuat dugaan, mereka baru saja mencuri kayu hutan atau lakukan penebangan liar,” lanjutnya.
Heru mengatakan, setelah melakukan pemeriksaaan, petugas menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lengkong untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami menduga kuat ini merupakan pencurian murni yang dilakukan pelaku,” pungkas Heru. (bon/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]