Asyik Main Judi Remi, Eman Warga Sumenep Di Ringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Enam warga Sumenep, diringkus Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (13/3/2017) saat asyik main judi kartu remi di rumah H Samsul Dusun Angsanah Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
Enam tersangka yang diamankan petugas yakni H. Samsul dan Sudarsono, warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Faisol Ahobsi, warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung, Taufikurrahman, warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-Guluk, Musayyid, warga Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa Guluk-Guluk, serta Abd Waris, warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat.
“Mereka ditangkap petugas saat berada di dalam sebuah rumah milik H. Samsul sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (13/3/2017).
BACA JUGA :
- Wisatawan Asing Tamu Disparbudpora Sumenep Diusir Takmir Masjid Jamik, Ini Alasannya
- Mahasiswa Asal Sumenep Ditangkap Polsek Peterongan Jombang, Edarkan Pil Koplo
Mantan Kapolsek Giligenting ini menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat perjudian remi dalam tiga hari terakhir.
Aksi perjudian tersebut dilakukan pelaku ketika jam-jam orang tidur sekitar pukul 10 malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran uang yang menjadi taruhan cukup beragam mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dua buah set kartu remi merek Gobhui dan uang senilai Rp 710 ribu,” terang Suwardi.
“Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya. (jie/rep)