FaktualNews.co

Rapor Merah Polres Jombang, Setahun Tidak ada Kejelasan Tersangka Kasus Pemerkosaan Bocah SD

Kriminal     Dibaca : 1917 kali Penulis:
Rapor Merah Polres Jombang, Setahun Tidak ada Kejelasan Tersangka Kasus Pemerkosaan Bocah SD
Ibu beserta korban pemerkosaan, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Foto : Istimewa

Ibu beserta korban pemerkosaan, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Foto : Istimewa

 

JOMBANG, FaktualNews.co – LinK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) menilai penanganan kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, selama setahun ini terkesan mandek tanpa ada kejelasan penangkapan tersangka.

“Saya heran kenapa pelaku pemerkosaan tersebut belum tertangkap semua? Padahal sudah setahun. Sesulit itukah kepolisian melacak keberadaan mereka,” tanya Direktur LinK, Aan Anshori, Senin (13/3/2017).

Aan pun menyayangkan kasus yang menimpa gadis tersebut ditangani lambat oleh pihak kepolisian. “Ada apa sebenarnya dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurut Aktivis berkacamata ini, kalau memang ada perkembangan masalah kasus nya maka beritahu publik biar semua merasa lega. Biar kasus yang sama tidak terulang lagi pada korban baru.

BACA JUGA :

“Saya setuju jika foto pelaku yg katanya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu disebar di tempat-tempat publik agar masyarakat bisa membantu. Jika tidak segera ditangkap dan dipenjarakan, siapa yg berani menjamin mereka tidak akan mengulanginya,” tegas Aan.

Ia pun berharap Polres Jombang, memproritaskan kasus kekerasan pada anak. “Saya mendesak kepada kapolres agar tidak main-main dalam pidana kejahatan seksual anak. Kasus ini harus jadi prioritas untuk dituntaskan.” katanya.

Berlarut-larutnya kasus pemerkosaan ini membuat publik merasa tidak percaya lagi dengan kinerja Polres Jombang, dirinya pun akan berusaha membawa kasus ini ke ranah lebih tinggi. Keterlambatan penanganan masalah kekerasan pada anak akan dijadikan isu nasional.

“Saya akan berkordinasi dengan Komisi nasional (komnas) Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan agar ikut mensupervisi kasus ini,” pungkas Aan. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul