FaktualNews.co

100 Ribu Penduduk di Lamongan Belum Miliki e-KTP

Nasional     Dibaca : 1803 kali Penulis:
100 Ribu Penduduk di Lamongan Belum Miliki e-KTP
Ilustrasi Perekaman e-KTP
Perekaman e-KTP

Ilustrasi

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mencatat lebih dari 100 ribu warga Lamongan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Banyaknya penduduk di Lamongan yang belum memiliki e-KTP ini dikarenakan terbatasnya blangko pembuatan e-KTP. Selain itu, penduduk Lamongan dengan usia di atas 17 tahun bertambah,” kata Dispendukcapil Lamongan Rusgianto kepada awak media, Rabu (15/3/2017).

Rusgianto menjelaskan, penduduk yang wajib KTP sebanyak 1.045.266, dan sebanyak 1.005.000 sudah melakukan perekaman, sehingga dipastikan sudah hampir rampung 96 persen. Sedangkan sebanyak 29.000 orang belum melakukan perekaman. “Tahun ini kita akan selesaikan semuanya,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Lamogan bersabar dengan kondisi ini. Pasalnya, sistem permintaan blanko e-KTP juga telah diubah. Jika sebelumnya bisa mengambil langsung dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, kini mereka harus menunggu droping blanko.

BACA JUGA :

“Sementara ini blangko e-KTP belum ada, informasinya dari pusat bulan Maret atau April,” katanya.

Tak hanya itu, ada kendala jaringan karena di pusat menerapkan pemberlakuan penunggalan data. Yakni sebanyak 6 ribu data warga yang belum bisa masuk ke pusat.

Meski begitu, warga yang belum menerima fisik e-KTP tidak perlu khawatir, sebab masyarakat bisa mendapat Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP di Dispendukcapil Lamongan.

“Menurut surat dari ditjen, bisa untuk ngurus SIM (Surat izin mengemudi) pasport dan ke perbankan. Semuanya sudah kita surati. Suket sama dengan e-KTP,” tutur Rusgianto.

Selain itu, surat keterangan juga diberikan kepada penduduk, yang e-KTP miliknya mengalami kerusakan ataupun perubahan data identitas, seperti pindah tempat domisili. “Surat keterangan ini memiliki jangka waktu selama 6 bulan, sehingga harus kita perpanjang kalau habis,” pungkasnya. (Sol/Rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags