FaktualNews.co

Anggota Polresta Sidoarjo Dihukum 4 Bulan Penjara, Terbukti Hajar Istri saat Berduaan dengan WIL

Kriminal     Dibaca : 1955 kali Penulis:
Anggota Polresta Sidoarjo Dihukum 4 Bulan Penjara, Terbukti Hajar Istri saat Berduaan dengan WIL
Terdakwa saat keluar pintu ruang sidang Cakra, usai menjalani sidang putusan. Foto : Nanang I/Faktualnews

Terdakwa saat keluar pintu ruang sidang Cakra, usai menjalani sidang putusan.
Foto : Nanang I/Faktualnews

SIDOARJO, Faktualnews.co – Ivan Faridho (32), anggota Polresta Sidoarjo, warga Banjar Bendo RT 01/RW 01 Kecamatan Sidoarjo akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadialn Negeri (PN) Sidoarjo. Hukuman ini diketahui setelah siding putusan atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan polisi berpangkat Brigadir itu terhadap Irma Farida (30), yang tak lain istrinya sendiri.

Aksi itu dilakukan Ivan saat dipergoki sedang asik berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di rumahnya Perum KNV Blok C Nomor 63 Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saat saya pergoki, saya langsung keluarkan HP dan memotretnya, namun saya dimaki-maki dan dibentur benturkan ke tembok dan dicekik,” ujar Irma, saat berada di PN Sidoarjo, Rabu (15/3/2017).

Akibat perbuatan itu, ibu tiga anak itu mengalami memar dibagian punggung, lengan dan jari jemarinya. “Saya bukan sekali ini saja diperlakukan seperni ini (kekerasan), sudah sering, saya sudah tidak sangup membendung perlakuan itu,” jelasnya.

Irma tidak sangup lagi perlakuan bejat suaminya yang berpangkat Brigadir Polisi itu hingga memutuskan untuk bercerai. Bukan hanya itu, persoalan KDRT akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Proses hukum itu sudah masuk di persidangan PN Sidoarjo dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 Ayat 4, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keerasan fisik kepada Irma Farida,” kata Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti SH, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. JPU menuntut terdakwa 4 bulan kurungan penjara. “Kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding,” ujar Gitta Ratih.

Begitupun dengan terdakwa, dirinya masih pikir-pikir upaya banding tersebut. Kendati demikian, Sunarno Edi Wibowo, Kuasa Hukum Irma, menyatakan bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kajari Sidoarjo untuk melakukan banding. “Itu putusan VW (hukuman percobaan) sangat ringan, kami akan rekomendasikan banding,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar Ivan Faridho, sebagai anggota Polisi juga dipecat. “Kami harap agar dipecat,” pungkasnya.(nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Tags