KARAWANG, FaktualNews.co – Oki M Akbar (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran dirinya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 23 anak di bawah umur.
Pelaku merupakan warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang. Untuk menjerat korbannya, pelaku kerap mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
“Pelaku tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di Karawang,” ujar Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Andi Herindra, dilansir dari BeritaJatim.co, Rabu (15/3/2017).
BACA JUGA :
Korban yang berjumlah 23 orang itu rata-rata berusia 8-11 tahun. Kasus ini diketahui pertama kali oleh salahsatu orangtua korban yang mengatakan anaknya mengalami sakit saat buang air kecil.
Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa telah mengalami pelecehan seksual dari tersangka Oki di rumah kontrakannya. “Kami bersama orang tua korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan membawa ke kantor Desa Curug. Dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya,” tambah Andi. (*)