Kriminal

Jual Satwa Dilindungi, Yudha Ditangkap Polisi

Ilustrasi

 

GRESIK, FaktualNews.co – Akibat menjual burung jalak putih (Strurnus melanopterus) satwa yang dilindungi melalui media online. Yudha Dewa Pramana (28), warga Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

“Di rumahnya ditemukan barang bukti burung jalak putih sebanyak 13 ekor siap jual,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro didampingi Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) Iptu Agung Joko dan petugas BPPHLHK, kepada awak media, Rabu (15/3/2017).

Yudha ditangkap polisi setelah ia melakukan transaksi burung itu melalui media online atau internet.

BACA JUGA :

Setelah ditelusuri petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) ada penjualan burung jalak putih.

Dari penelusuran itu ditemukan alamat tersangka di Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Sehingga Kamis (9/3/2017) 13 burung jalak putih dan tersangka Yudha dibawa ke Polres Gresik.

Setelah pemeriksaan tersangka, langsung dikembangkan untuk mengetahui asal burung langka didapat. (tribunjatim)