SUMENEP, FaktualNews.co – Apakabar kasus dugaan korupsi bantuan beras miskin Desa Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep? Kendati sudah masuk meja persidangan, hingga kini kasus yang menyeret Kades Guluk-guluk, Ikbal juga tak kunjung ada kejelasan proses hukumnya.
Desas-desus yang berkembang, dari total kerugian negara Rp 200 juta, Ikbal dikabarkan telah menyetorkan uang pengembalian senilai Rp190 juta. Sedang proses hukumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hanya saja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur juga terkesan tertutup dalam menangani kasus bantuan bagi keluarga miskin tahun 2010 hingga 2014 yang merugikan negara hingga Rp200 juta itu. Kejari Sumenep lebih memilih tutup mulut terkait perkembangan kasus tersebut.
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA
[/box]
“Tadi, kata Kasi Intel disuruh ke Kasi Pidsus. Setelah saya ke kasi Pidsus masih belum bisa katanya. Kalau mau tahu lebih detail perkembangan kasus itu, silahkan ke Kejati langsung. Begitu katanya yang disampaikan. Saya tidak ngerti cuma seperti itu pesannya,” salah satu petugas keamanan di Kejari, Rabu, (15/32017).
Menanggapi hal itu, pengamat hukum asal Sumenep, Syafrawi menyayangkan sikap tertutup Kejari setempat itu. Lantaran, perkembangan kasus itu sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Ini kasus besar, karena sepanjang sejarah hanya kasus raskin Guluk-Guluk yang sampai masuk persidangan dan kadesnya ditahan,” terang Syafrawi, kepada FaktualNews.
Menurut Safrawi, tidak transparannya korps Adhyaksa dalam memberikan informasi perkembangan kasus tersebut kepada publik, berpotensi menimbulkan persepsi miring dikalangan masyarakat. Sehingga, tidak salah jika warga menganggap ada “main mata” dalam kasus ini.
“Bisa saja masyarakat berfikiran negatif nanti, misalnya Kejari bermain atau apa lah. Makanya, lebih baik kooperatif, wong ini demi kebaikan bersama juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kamis 15 September 2016 lalu Kejari Sumenep resmi melakukan penahanan kepada Kades Guluk-Guluk. Ikbal ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) sepanjang tahun 2010-2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ia melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti mepanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara. (jie/ivi)