JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan kasus makelar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan oknum di area Satlantas Polres Jombang mendapat perhatian dari pimpinan institusi tersebut.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Permana menyatakan, tidak ada praktek percaloan dalam bentuk penawaran jasa pembuatan SIM cepat serta tak perlu tes. Menurutnya, pembuatan SIM harus tetap melalui tes yang sudah menjadi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Inggal juga menjelaskan, bahwa proses pembuatan SIM juga dipantau untuk meminimalisir adanya oknum makelar. “Saya yakin tidak ada permainan dalam pembuatan SIM di Satlantas Polres Jombang,” ujarnya kepada FaktualNews.co, Jum’at (17/3/2017).
Ia menambahkan, jika ada anggota kepolisian yang “bermain” dalam pembuatan SIM tanpa test, maka akan diproses penyidikan oleh unit Propam. Inggal memastikan, anggota yang ketahuan melakukan praktik makelar akan segera masuk meja sidang disiplin
“Selama saya bertugas di Jombang, semua anggota saya komitmen untuk memberantas pungli dari dalam tubuh polri,” lanjutnya.
Inggal juga berharap kerjasama dari semua pihak, termasuk media untuk mengawasi kasus makelar SIM di Satlantas. Pihaknya juga telah menerapkan Standar operasional Prosedur sesuai aturan yang sudah ada.
“Kami juga berharap media membantu kami dan berbagi informasi. Kalau bisa hubungi saya langsung bila ada hal baru, kami welcome,” tandasnya.
Sebelumnya, ditemukan oknum makelar bukan anggota polisi yang menawarkan jasa pembuatan SIM lewat jalur cepat. Yakni dengan tanpa tes, cukup setor uang dan foto, SIM yang diinginkanpun sudah bisa terbit. Waktunya juga tidak terlalu lama, hanya butuh dua hari, pemohon sudah langsung bisa mendapatkan SIM yang diinginkan. (mjb1/oza)
Berikut pernyataan resmi Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Permana :
BACA JUGA :