FaktualNews.co

Setahun, Pemuda Asal Gresik ini “Nikmati” Video Rekaman Istri Orang Saat Mandi

Kriminal     Dibaca : 4018 kali Penulis:
Setahun, Pemuda Asal Gresik ini “Nikmati” Video Rekaman Istri Orang Saat Mandi
Ilustrasi

Ilustrasi

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Akibat terpesona kemolekan tubuh LL (25), Fery A (28), warga Desa Bringkang RT 01 RW 02, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Fery dilaporkan Biantoro Adi Susanto (26) suami LL (25) korban asal Dusun Pandak, Desa Jatipandak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Karena sering mengintip LL saat sedang mandi kemudian merekam korban ketika mandi dengan HP miliknya itu pada awal 2016 lalu dengan durasi selama 8 menit.

Awalnya, pelaku yang rumahnya masih tetangga kos dengan korban hampir setiap hari bertemu dengannya, baik saat sedang berangkat maupun pulang kerja. Nah, berawal dari itulah Fery ternyata tertarik dengan keindahan dan bentuk lekuk tubuh LL.

Semakin penasaran, akhirnya muncul akal bulus pelaku. Kamar mandi kos korban yang berdampingan dengan rumah tersangka menjadi incarannya. Selain ketagihan sering mengintip LL sedang telanjang saat mandi, Fery mulai mengembangkan ide nakalnya, dengan merekam aktivis mandi korban.

Hasil rekaman itu selama hampir setahun disimpan dalam handphone (HP) pelaku. Dan selama setahun itu juga kerap kali dilihat dan ‘dinikmati’.

BACA JUGA :

“Hanya saya lihat sendiri, tidak pernah saya perlihatkan orang lain,” kata Fery setelah diringkus polisi dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (17/3/2017).

Selain menikmati rekaman video bugil korban. Pelaku setiap hari juga mengamati saat korban berangkat maupun pulang kerja.

Entah setan apa yang menguasai hati tersangka. tiba-tiba pada Jumat (3/3/2017) pukul 18.30 WIB, pelaku mengirim foto dan video orang beronani melalui akun COCO.

Saat korban mengetahui itu semua. Akhirnya, kejadian itu disampaikan korban kepada sang suami kemudia kejadian itu akhirnya dilaporkan suami korban ke Polres Lamongan.

Dari laporan tersebut Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Tersangka dijerat dengan Undang – Undang tentang penyalahgunaan informasi electronik dan atau pasal pornografi,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwara, Jumat (17/3/2017).

Tersangka dijerat dengan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi electronik dan atau pasal 35 UU RI nomor 44 tentang pornografi. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
TribunJatim.com