FaktualNews.co

Bantuan Hibah Traktor Dijual, FRMJ Desak Kejari Jombang Lakukan Penyidikan

Kriminal     Dibaca : 2384 kali Penulis:
Bantuan Hibah Traktor Dijual, FRMJ Desak Kejari Jombang Lakukan Penyidikan
ilustrasi

ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Penjualan traktor bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan Koperasi simpan pinjam Gerdu Taskin Sri Rejeki, di Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai menyalahi aturan.

Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) pun mendesak agar apara penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang turun tangan dan menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, penjualan bantuan hibah barang dari pemerintah dengan alasan apapun telah melanggar regulasi yang ada.

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA

[/box]

“Ini jelas melanggar regulai tentang pemberian bantuan hibah kepada kelompok. Apapun alasannya, baik itu untuk penambahan modal atau apa, tetap tidak boleh. Sehingga kami mendesak agar Kejari segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua FRMJ Jombang, Joko Fattah Rochim, Sabtu (18/3/2017).

Menurutnya, penjualan traktor koperasi Gerdu Taskin Sri Rejeki, dengan dalih untuk penambahan modal usaha koperasi, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, traktor tersebut merupakan bantuan hibah yang diberikan pemerintah dan memiliki ketentuan yang sangat jelas.

“Traktor tersebut merupakan aset koperasi yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi. Sementara, koperasi itu milik Pemerintah Desa, jadi traktor tersebut merupakan aset desa, sehingga tidak bisa begitu saja dijual,” terangnya.

Fatah juga menyayangkan, atas ketidaksamaan persepsi antara eksekutif dengan legislatif terkait dengan polemik penjualan barang bantuan hibah itu. Yakni pernyataan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono yang menyatakan jika penjualan barang bantuan hibah itu boleh dilakukan.

“Ini menunjukkan adanya ketidakpahaman antara eksekutif dengan legislatif. Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan saudara Cakup selaku Ketua Komisi A. Mestinya, ia paham jika penjualan barang bantuan hibah itu tidak diperbolehkan,” sindirnya.

Selain itu, Fattaj juga mengungkap jika dalam perjalanannya, banyak bantuan hibah barang yang peruntukannya tidak sebagaimana mestinya. Menurutnya, tidak sedikit penerima hibah yang menjual bantuan hibah traktor. Hanya saja ia enggan membeberkan nama-nama penerima bantuan tersebut.

“Sebenarnya, ada faktor lain yang sangat perlu dievakuasi. Yakni seleksi penerima bantuan dan pengawasannya. Ini sebenarnya lucu, masak koperasi bisa mendapatkan bantuan traktor? mestinya yang dapat ya kelompok tani,” ungkap Fattah.

Maka itu, Fatah mendesak agar korps Adhyaksa segera menindaklanjuti informasi ini. Pihaknya juga meminta agar Kejari tidak main-main dan segera melakukan penyidikan dalam persoalan ini.

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Kejari harus turun melakukan penyidikan. Jika tidak, berarti ada apa? Kenapa mereka diam?,” tandasnya.(rep/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Tags