Kriminal

Berusaha Kabur, Spesialis Maling Sapi Limosin Lintas Kabupaten Dilumpuhkan

Ilustrasi

 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua pelaku spesialis pencurian sapi jenis limosin, Subai (56) asal Desa Jeruk Seger RT 002 RW 011, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Juri Asmo (48) asal Kedunglo Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, berhasil dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki oleh polisi, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mangamankan Siti Saimah (55) asal Desa Tarik RT 003 RW 002, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang menjadi penadah daging sapi curian senilai Rp 19 juta.

“Keduanya beraksi lebih dari 50 TKP, 11 di wilayah hukum Polres Mojokerto. Selebihnya ada di Mojokerto, Jombang dan Gresik,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmat Iswan Nusi, Sabtu (18/3/2017).

Iswan menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku tersebut berawal saat beraksi sekitar pukul 01.30 WIB di kandang sapi milik Sukiman (50) warga Dusun Wonokusumo RW 001 RW 001, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sapi jenis limousin, betina warna putih coklat yang sedang bunting enam bulan dibawa pelaku.

BACA JUGA :

  • Maling Sapi Limusin Beraksi di Mojoagung Jombang, Pelaku Diburu Polisi
  • Lempar Kotoran Sapi Ke Kantor Polisi, Wanita Di Gresik Dituntut 7 Bulan

Pelaku menyembelih sapi milik korban di area persawahan Dusun Kluwih, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku hanya mengambil empat kaki, sementara badan dan kepala sapi ditinggal. Dengan menggunakan motor Yamaha Vega nopol W 2831 SZ, keempat kaki sapi dibawa kabur.

Dua pelaku berhasil ditangkap di simpang tiga taman Kecamatan Mojosari setelah dilumpuhkan dengan timah panas.

“Para pelaku bekerja sesuai pesanan penadah, modusnya dengan cara menggiring sapi dari kandang dan dipotas kemudian dipotong dalam keadaan tidak sadar. Dalam sekali beraksi para pelaku bisa mengatongi Rp 4 juta. Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas karena saat diamankan melakukan perlawanan,” terang Kapolres.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan empat kaki sapi hasil curian, alat milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, sepeda motor Yamaha Vega nopol W 2831 SZ, tang, obeng, asahan pisau dan pisau.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Ternak dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ivi/rep)